Korupsi Pasar Cimahi, Dua Penyuap Wali Kota Divonis 2,5 Tahun Bui  

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 14:35 WIB

Tersangka kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan istrinya Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, menjadi saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 3 April 2017. Suami istri Itoc Tochija dan Atty Suharti disebut meminta 13 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 135 miliar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Keduanya dinilai bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp 150 juta," ujar ketua majelis hakim, Sri Mumpuni, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 3 Mei 2017.

Kedua terdakwa itu, yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Keduanya merupakan pemilik perusahaan pemegang tender proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi. Keduanya didakwa telah menyuap Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Itoch Tochija, yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi,.

Baca: Suap Pasar Cimahi, KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Atty

Dalam uraian putusan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Atty Rp 500 juta. Dalam dakwaan, kedua terdakwa itu pun menjanjikan akan memberikan besel Rp 6 milyar untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017, yang mempunyai nilai anggaran Rp 57 miliar.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 13 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Putusan tersebut lebih kecil daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Saksi dan Tersangka

Selama pembacaan putusan, kedua terdakwa tampak santai. Keduanya sesekali menundukkan kepala saat majelis hakim bergantian membacakan amar putusan.

Seusai sidang, keduanya bersepakat tidak akan mengajukan banding. Mereka menerima putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Unoto Dwi Yulianto, mengatakan tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Menurutnya, kedua kliennya tersebut sudah mengakui perbuatannya. Namun ia sangat kecewa atas penolakan pengajuan justice collaborator ke KPK.

"Kalau putusannya, kami terima. Teman-teman (terdakwa) juga sudah mengakui. Tapi yang harus ada kejelasan ini biar ada kesamaan persepsi. Apakah JC bisa diberikan kepada pelaku utama atau tidak," ujarnya.

Sedangkan jaksa KPK mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim. Namun pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim yang memuat unsur pidana yang didakwa penuntut umum.

"Kami akan pikir-pikir dulu. Kalau mendengar pertimbangan majelis hakim, itu sudah sesuai dengan tuntutan kami," ujar jaksa Ronald Worotikan.

IQBAL T. LAZUARDI

Baca: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Wali Kota Cimahi

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya