Hak Angket, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 14:25 WIB

Fahri Hamzah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi Masyarakat Sipil menduga peran Fahri dalam pengambilan keputusan usul hak angket terhadap KPK menghalangi proses hukum di KPK (obstruction of justice).

"Kemarin, pukul 14.00, Koalisi melaporkan Fahri ke KPK dengan dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice," kata Koordinator Divisi Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz, di kantornya, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Baca: Hak Angket KPK, PKS: Fahri Hamzah Bukan Anggota Fraksi PKS

Donal menyatakan laporan tersebut disertai dengan beberapa bukti. Di antaranya beberapa dokumentasi media mengenai laporan jalannya rapat paripurna DPR yang menyetujui pengajuan hak angket, serta konstruksi dan analisis hukum yang mendasari pelaporan. "Bukti itu sudah cukup karena ini fakta yang semua orang sudah tahu," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan Fahri itu di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hak angket KPK resmi disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung ricuh pada Jumat, 28 April 2017, pekan lalu. Saat itu, Fraksi Gerindra melakukan walk out karena pemimpin sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, langsung mengetuk palu tanda persetujuan saat rapat dipenuhi interupsi.

Simak: KPK Menilai Hak Angket DPR Salah Alamat, Sebabnya...

Koalisi menilai Fahri melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang harus disertai dengan musyawarah untuk mufakat. Pengajuan hak angket pun dinilai koalisi melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan upaya menghalangi penyidikan.

Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai upaya angket ini hanya untuk menghalangi dan menggagalkan proses penyidikan. "Ketika KPK merasa terganggu, orang itu bisa dikenakan pasal obstruction of justice," katanya.

Lihat: Masinton PDIP Berang terhadap Fraksi Penolak Hak Angket KPK

Koalisi Masyarakat Sipil, kata Donal, berharap KPK menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil Fahri. Sebab, jika dibiarkan, akan menimbulkan kesewenang-wenangan politik dalam proses hukum KPK. "Ini patut diduga sebagai upaya menghalangi penyidikan," ujarnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya