Kasus Korupsi BLBI, KPK Hari Ini Periksa Bekas Direktur BII

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 3 Mei 2017 12:29 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Rabu, 3 Mei 2017.

Kedua saksi yang berasal dari kalangan swasta itu adalah Dira Kurniawan Mochtar dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk SAT (Syarifuddin Tumenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 3 Mei 2017 di kantornya, Jakarta Selatan.

Dira adalah bekas Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk. KPK pernah meminta imigrasi mencegah Dira keluar negeri pada 2007 terkait dengan dugaan korupsi penjualan aset Tangerang Steel milik obligor Lili Sumantri.
Baca :
Korupsi BLBI, KPK Dalami Penerapan Aturan Kebijakan Pemerintah
Kasus Korupsi BLBI, Rizal Ramli: Ada Kemungkinan Salah Kebijakan

Pada perkara BLBI, KPK baru menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka. Korupsi ini bermula saat Syarifuddin menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2002. Ia diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI. Sehingga ada kerugian negara Rp 3,7 triliun karena ada kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli, menyebut ada lebih dari satu obligor yang diberi SKL BLBI. SKL tersebut diberikan meski para obligor belum melunasi utangnya.

"Ini memang ada keanehan, kok bisa ada obligor, dan enggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas. ini lah yang sedang diselidiki," kata Rizal setelah diperiksa KPK terkait dengan korupsi BLBI, Selasa, 2 Mei 2017.
Simak juga : Hardiknas, Bupati Dedi Desak Menteri Bicarakan Nasib Guru Honorer

Menurut Rizal, SKL BLBI itu dikeluarkan pada 2004, setelah ia tak lagi menjabat sebagai menteri. Sebelum itu, Bank Indonesia telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Rizal mengatakan banyak obligor BLBI yang masih punya utang itu kini malah hidup lebih sejahtera. Untuk itu, ia meminta kepada para obligor yang memiliki utang agar segera memenuhi kewajibannya. "Banyak dari mereka yang justru setelah krisis 19 tahun makin hebat, makin makmur. Penuhi dong kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia," kata Rizal.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya