Seorang Camat di Klaten Jadi Tersangka Kasus Pungli

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 21:01 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Klaten - Salah seorang camat di Klaten ditangkap Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Klaten dalam operasi tangkap tangan (OTT). Camat berinisial PH itu ditangkap terkait dengan penerbitan surat keterangan waris untuk pembuatan sertifikat tanah.

“Kami menetapkan satu tersangka berinisial PH, silakan dicari sendiri (kepanjangannya),” kata Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Komisaris Hari Susanto, di kantor Kepolisian Resor Klaten pada Selasa, 2 Mei 2017.
Baca : Tolak Tahan Koruptor, Tim Saber Pungli Dikritik

PH ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2017. Di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi di Pendopo Pemkab Klaten.

Adapun barang bukti yang disita berupa uang Rp 300.000, amplop putih, dan sebuah buku register surat keterangan waris. Hari mengatakan, terungkapnya praktek pungutan liar itu berawal dari laporan seorang warga melalui layanan Wadul Kapolres pada 24 April 2017.

Sebagai unsur penindak dalam Satgas Saber Pungli, Polres Klaten melakukan penyelidikan pada 27 April. Saat proses penyelidikan di kantor camat tersebut, Hari mengatakan, kebetulan ada seorang warga yang sedang mengurus surat kehilangan sertifikat tanah.
Simak juga : Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun Bui

Kepada tim penyelidik, warga tersebut mengakui telah diminta membayar uang Rp 300.000. “Saat itu juga kami cek ruangan PH. Di laci mejanya kami menemukan uang Rp 300.000 dalam amplop,” kata Hari yang juga Wakil Kepala Polres Klaten.

Menurut Hari, uang Rp 300.000 itu disebut dengan istilah “uang lain-lain”. “Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” kata Hari.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, Inspektur Satu Prawoto, mengatakan, dalam buku register surat keterangan waris yang disita, tertera daftar 144 warga yang telah mengurus surat keterangan waris sejak 2016.

“Tiap warga membayar uang lain-lain Rp 300.000. Nominalnya tidak tergantung luas bidang tanah,” kata Prawoto.

Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 KUHP. “Ancaman pidananya di bawah lima tahun, jadi tersangka tidak wajib ditahan,” kata Prawoto.

Informasi yang dihimpun Tempo, PH adalah inisial Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi. Hingga Selasa sore, 2 Mei 2017, Purnomo belum bisa dikonfirmasi. Pada Selasa siang, Purnomo tidak berada di kantornya. Telepon selulernya juga tidak aktif saat dihubungi. Pesan singkat untuk meminta izin konfirmasi juga belum dibalas.

Dikonfirmasi ihwal hasil OTT Satgas Saber Pungli Klaten, Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi. “Secara institusi, kalau itu betul terjadi sangat memalukan karena Pemkab selalu mengingatkan. Maka kami tunggu surat resminya seperti apa,” kata Jaka.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

19 Agustus 2023

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

Bulog meluncurkan varietas beras Rojolele Srinuk yang diproduksi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Klaten Diharapkan Jadi Percontohan Penanganan Hama

14 Juli 2023

Kabupaten Klaten Diharapkan Jadi Percontohan Penanganan Hama

Klaten merupakan Kabupaten subur yang sebagian masyarakatnya bergantung pada sektor pertanian

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

7 Rekomendasi Wisata Air di Klaten, dari Umbul Ponggok hingga Umbul Kemanten

5 Agustus 2022

7 Rekomendasi Wisata Air di Klaten, dari Umbul Ponggok hingga Umbul Kemanten

Berikut tujuh rekomendasi wisata air alami atau umbul di Klaten yang wajib Anda dikunjungi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Klaten Capai UHC di Hari Jadi

29 Juli 2022

Kabupaten Klaten Capai UHC di Hari Jadi

Penghargaan UHC diserahkan BPJS Kesehatan untuk wilayah yang lebih dari 95 persen penduduknya menjadi peserta JKN.

Baca Selengkapnya

Peringati HUT ke-218 Kabupaten Klaten, Ribuan Warga Meriahkan Gelar Kirab Budaya

29 Juli 2022

Peringati HUT ke-218 Kabupaten Klaten, Ribuan Warga Meriahkan Gelar Kirab Budaya

Ribuan warga memenuhi pedestrian sepanjang Jalan Delanggu-Polanharjo, Klaten, untuk memeriahkan gelaran kirab budaya HUT ke-218 Kabupaten Klaten.

Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya