Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 2 Mei 2017 20:29 WIB

Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kondisi bus HS Transpot yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak di Pos Terpadu Unit Laka Lantas Polres Bogor, Ciawi, Bogor, 23 April 2017. Berdasarkan penyelidikan awal akibat rem bus ini blong dan mesin cepat panas, juga sejumlah komponen bagian mesin sudah tidak layak pakai. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan polisi akan mempidana pengelola bus (perusahaan otobus atau PO) sebagai efek jera untuk memastikan pengoperasian kendaraan angkutan umum itu layak.

“Sebagaimana Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 315 ayat 2 bahwa pemilik atau menajemen angkutan atau pengusaha dapat dipidana, dan pada ayat 3 bahwa kalau itu perusahaan maka dapat direkomendasikan untuk dapat dicabut, IUP atau dibekukan izin operasionalnya,” kata dia di Bandung, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca: Dirawat di RSHS Bandung, 2 Korban Kecelakaan di Ciloto Masih Koma

Tomex mengatakan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pada manajemen atau pemilik angkutan umum itu bisa tiga kali lipat hukuman yang dijatuhkan pada sopir kendaraan. Pasal 310 yang dikenakan kepada sopir yang lalai misalnya mencantumkan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. “Pemilik dan pengusaha angkutan dapat dipidana dengan ancaman tiga kali lipat pada bab ini,” kata dia.

Dia juga meminta Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan untuk mencabut atau membekukan izin operasinya jika terbukti adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kendaraan umum yang menyebabkan kecelakaan.

“Saya sudah mengirim surat, kalau manajemen begitu kejadian ada unsur kelalaian, tidak ragu untuk mencabut atau bekukan,” kata Tomex.

Simak juga: Dipuji Jokowi, Anies Baswedan: Kami Akan Terus Berhubungan

Menurut Tomex, sejumlah uji petik yang dilakukan Polda bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat pasca-kecelakaan mau di Puncak mendapati sebagian besar bus tidak layak jalan.

Uji petik yang dilakukan di KM47 Puncak misalnya dari 15 bus yang diberhentikan acak itu didapati 8 di antaranya tidak layak jalan, di antaranya 3 sopir kendaraan tidak punya SIM, 2 kendaraan tidak punya STNK, dan 1 kendaraan hanya mengantongi fotokopi STNK.

Uji petik selanjutnya di Bogor hasilnya mirip. Dari 10 bus yang distop separuhnya tidak layak jalan, di antaranya 3 tidak punya STNK dan 1 sopir bus tidak memiliki SIM. “Setelah kejadian kita menguji sampel di Bogor, Subang, dan Bandung. Ternyata dari 10 kendara itu 3-4 kendaraan itu memang kelaikannya diragukan, baik sistem rem, ban gundul, kemudian tidak menunjukkan STNK dan SIM,” kata Tomex.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

13 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

15 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

16 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

16 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

16 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

16 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

30 hari lalu

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang

Baca Selengkapnya