Kasus Beli Lahan, Eks Kepala Basarnas Yogyakarta Divonis 4 Tahun

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 19:16 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Yogyakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kepada bekas Kepala Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta Waluyo Raharjo, Selasa, 2 Mei 2017. Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Calo tanah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembelian lahan untuk Basarnas, Diaz Aryanto, divonis hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim juga menambah dengan uang pengganti sebesar Rp 5.125.558.30.

Baca: Kasus Beli Lahan, Jaksa Tahan Eks Kepala Basarnas Yogyakarta

Jika tidak bisa dipenuhi, dia harus menjalani hukuman selama 3 tahun. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya."Masih ada upaya hukum, bisa mengajukan banding," kata ketua majelis hakim Hapsoro R. Widodo.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Vonis terhadap Waluyo tidak ditambah dengan pengembalian kerugian negara. Sebab, ia telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 160 juta.

Sedangkan Diaz, tidak ada yang bisa meringankan hukuman. Semua uang yang diserahkan oleh Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta ia gunakan untuk bisnis, bayar utang dan foya-foya. Ia juga sempat menjadi buron oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Simak: Kasus Korupsi Basarnas Yogyakarta Segera Disidangkan

Kasus korupsi ini bermula pada 2015 saat Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuat pos penyelamatan di Gunung Kidul. Saat tim mencari lahan, ada dua lahan yang layak dijadikan pusat kendali penyelamatan itu, yaitu di Jalan Wonosari-Karangmojo Gunung Kidul kilometer 8.

Dua lahan itu seluas 6.000 meter persegi, terdiri atas milik Istuti Sih Hartini seluas 3.779 meter persegi dan Jaka Suprihana seluas 2.221 meter persegi. Saat survei, terdakwa dan tim Pejabat Pembuat Komitmen ditemui oleh Diaz karena tahu lahan milik kedua orang itu.

Pada November 2016, dibuatlah kesepakatan pembelian lahan melalui Diaz karena Waluyo meminta Diaz sebagai pihak yang akan menjual lahan. Anggaran untuk pembelian lahan sebenarmya sebesar Rp 6,1 miliar. Harga lahan disepakati Rp 750 ribu per meter.

Lihat: Begini Taktik Korupsi Mantan Kepala Basarnas Yogyakarta

Jika anggaran itu turun maka calo tanah ini masih dapat untung. Untung dari penjualan lahan itulah yang diminta oleh terdakwa Waluyo. Panitia lalu melengkapi dokumen-dokumen administrasi pengadaan tanah. Dokumen itu dibuat secara formalitas, karena panitia mendengar ada pengkondisian oleh terdakwa.

Pada 23 November 2015 dilakukan penandatanganan pengikatan jual beli tanah antara panitia dengan Diaz. Padahal, saat itu terdakwa Diaz belum memberikan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Bahkan panitia juga menyarankan untuk membatalkan kesepakatan. Namun, terdakwa Waluyo tetap memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk memproses pembayaran ke Diaz karena mengaku sudah kenal baik dengan keluarganya.

Pada 30 Desember 2015, Basarnas membayar ke terdakwa Diaz sebesar Rp 5,835 miliar (Rp 6,1 miliar dipotong pajak). Setelah uang diterima, ternyata terdakwa Waluyo meminta uang Rp 60 juta kepada Diaz. Pada awal Januari 2016, terdakwa kembali minta Rp 100 juta. Uang yang telah diserahkan ke Diaz itu tidak pernah sampai ke pemilik lahan kecuali uang muka sebesar Rp 550 juta kepada Istuti.

Penasihat hukum Waluyo, Muslim, menyatakan kaget atas putusan hakim. Sebab, vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa untuk menambil langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir untuk banding," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

14 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

25 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

29 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

49 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

55 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

56 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

27 Februari 2024

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.

Baca Selengkapnya