Dianggap Meresahkan, Setara Dukung Kapolri Bubarkan Hizbut Tahrir

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 2 Mei 2017 19:01 WIB

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mendukung rencana Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian soal pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Hendardi, rencana tersebut merupakan langkah yang tepat dan legal, sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.

Hendardi mengaku sejalan dengan alasan Tito yang mengatakan pembubaran akan didasari dengan argumen bahwa HTI dinilai telah mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal, dan mengancam ideologi Pancasila.
Baca :
Kalimantan Selatan Desak Hizbut Tahrir Luruskan Konsep Khilafah
Menteri Tjahjo: HTI Sulit Dibubarkan Meski Tak Terdaftar, Kenapa?

Menurut Hendardi gagasan khilafah yang diusung HTI merupakan suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri atau gemar mengkafirkan pihak yang berbeda telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.

Dukungan tersebut Hendardi utarakan mengingat beberapa negara juga telah menolak organisasi tersebut, seperti Yordania dan Irak. Meskipun secara fisik HTI tidak melakukan kekerasan, Hendardi menilai gerakan pemikirannya yang secara massif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia.

Paham organisasi tersebut telah masuk melalui kampus dan majelis keagamaan. Kemudian, HTI juga dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia. Gagasan tersebut merupakan eksperimentasi penerapan prinsip ‘margin of appreciation’ dalam disiplin hak asasi manusia,” demikian Hendardi.
Simak pula : Palangkaraya Jadi Ibu Kota, Kalimantan Tengah Diminta Bahas PLTN

Menurut Hendardi negara berhak membatasi perkembangan HTI di Indonesia mengingat mereka telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika penyebarannya yang dibatasi, kata Hendardi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.

Adapun teknis pembubaran suatu organisasi massa diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara.

LARISSA HUDA
Video Terkait:
Keluarga Besar NU Kota Bandung Tuntut Bubarkan HTI

Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang

Berita terkait

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

1 hari lalu

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

Tito Karnavian mendapat banyak permintaan dari kepala daerah yang ingin mendengar langsung visi, misi, dan program Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

1 hari lalu

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

1 hari lalu

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

Komisi II DPR akan segera menyurati Menteri Tito Karnavian untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

1 hari lalu

Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga Direktur KPK menjadi penjabat kepala daerah. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

2 hari lalu

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

Mendagri Tito Karnavian mengklaim bahwa server Ditjen Dukcapil hingga kini belum pernah diretas, namun dia menyebut tak menantang peretas.

Baca Selengkapnya

Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk

2 hari lalu

Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk

Mendagri Tito Karnavian membagi tugas kepada dua wamendagri.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

2 hari lalu

Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Taufan Pawe, menegur Mendagri Tito Karnavian karena mengobrol dengan kedua wakilnya di tengah rapat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029

2 hari lalu

Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029

Komisi II DPR akan merampungkan 122 dari 254 RUU Kabupaten/Kota yang sudah dimulai pada periode DPR 2019-2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Ungkap Komitmen Prabowo Kendalikan Inflasi

4 hari lalu

Tito Karnavian Ungkap Komitmen Prabowo Kendalikan Inflasi

Menurut Tito, Prabowo kerap menyampaikan pentingnya menekan laju inflasi di pelbagai kesempatan pertemuan.

Baca Selengkapnya