Fahd A Rafiq Tersangka, Babak Baru Korupsi Pengadaan Al Quran

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 15:01 WIB

Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan), sebelum menjalani pemeriksaan yang berakhir dengan penahanan oleh KPK, di Jakarta, 28 April 2017. Penahanan ini diprotes sejumlah kerabat yang mendampingi pemeriksaan. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka kembali penyidikan kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama periode tahun anggaran 2011-2012, setelah menetapkan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penetapan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar, Fahd A Rafiq sebagai tersangka merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menyeret tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 27,056 miliar itu.


“Masih ada alat bukti lainnya pasti, tapi tak bisa dibuka detail sekarang,” kata Agus Rahardjo. Kamis lalu, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran. Satu hari kemudian, KPK menetapkan Fahd sebagai tahanan.

Baca juga:
Kasus Korupsi Al-Quran, KPK Tetapkan Fadh El Fouz Tersangka

Kasus Korupsi Al Qur`an, Fahd El Fouz Diperiksa sebagai Tersangka


Saat ini telah ada tiga terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran, yaitu mantan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Al Quran Kementerian Agama, Ahmad Jauhari; dan Dendy Prasetia, yang merupakan putra Zulkarnaen. Pengadilan menyatakan mereka bertiga terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara kepada Zulkarnaen selama 15 tahun, Jauhari selama 10 tahun, dan Dendy selama 8 tahun.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait pemeriksaan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A Rafiq di KPK. Fahd diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan kitab suci Al Quran dan Laboratorium Kemenag.

Baca pula:
Kasus Korupsi Al Qur`an, Menteri Lukman Minta Jajaran Kooperatif

"Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kemenag proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan, maupun pada tingkat penyidikan," kata Lukman di kantornya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 April 2017.

Menteri Lukman berkata kementeriannya selalu menekankan lima budaya dalam bekerja. "Ada integritas, ada profesionalitas, tanggung jawab, inovasi, dan keteladanan. Jadi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan siapa pun aparat penegak hukumnya kita proaktif," ujar Lukman.

INDRI MAULIDAR | FRANSISCO ROSARIANS I YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

8 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya