TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu, dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, Selasa, 2 Mei 2017.
Keempat saksi itu, yakni Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S. Haryani)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca: Miryam S. Haryani Akhirnya Ditahan KPK Setelah Lima Hari Buron
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mencabut seluruh berita pemeriksaannya saat bersaksi dalam sidang e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. BAP yang ia cabut itu tercantum nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP beserta nominalnya.
Di persidangan, anggota DPR periode 2009-2014 itu mengatakan telah ditekan sehingga memberi keterangan tidak benar. Ia bahkan menuduh penyidik KPK telah mengancamnya.
KPK menduga Miryam telah berbohong. Sebab, saat diputarkan rekaman pemeriksaan, politikus Hanura itu sama sekali tidak terlihat tertekan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun ia tak pernah datang dengan berbagai alasan.
Baca: Kapolda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penangkapan Miryam S. Haryani
KPK lalu menetapkan Miryam sebagai buron karena diduga melarikan diri. Polisi menangkapnya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari, 1 Mei 2017. Kini, Miryam berstatus tahanan KPK. Ia mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Berita terkait
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
11 menit lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
12 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
14 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
14 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
15 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
18 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
21 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
23 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca Selengkapnya