Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa 8 Saksi dari Pihak Swasta  

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 13:23 WIB

Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan), sebelum menjalani pemeriksaan yang berakhir dengan penahanan oleh KPK, di Jakarta, 28 April 2017. Penahanan ini diprotes sejumlah kerabat yang mendampingi pemeriksaan. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, Selasa, 2 Mei 2017. Semua saksi tersebut berasal dari kalangan swasta.

Empat saksi yang dipanggil berasal dari PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Mereka adalah Project Manager Muhammad Alfian, Direktur Operasional Imam Faozi, Bagian Keuangan dan Administrasi Fanny Arianty, dan mantan staf Keuangan dan Administrasi Lidia Anggraini Putri.

Baca: KPK Punya Taktik Tetapkan Status Fahd El Fouz

Sementara itu, empat saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Internusa Telekomunikasi Rudy Rosady, karyawan PT Anugrah Binuang Sejahtera Rizky Moelyoputro, Direktur PT Karya Synergi Alam Indonesia Vasko Ruseimy, dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman.

"Kedelapan saksi diperiksa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.

Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 27 April 2017. Ia diduga bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari sejumlah pengusaha yang ikut tender pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.

Baca: Kasus Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Diperiksa sebagai Tersangka

Fahd merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Zulkarnaen, Dendy, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga telah menyatakan ketiga tersangka tersebut bersalah dan memvonis penjara kepada Zulkarnen 15 tahun, Dendy selama 8 tahun, dan Jauhari selama 10 tahun.

Ada tiga proyek yang diduga dimainkan oleh Fahd dan kawan-kawannya, yakni pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, juga pengadaan Al Quran periode 2011 dan 2012.

Baca: Ini Modus Korupsi Proyek Al Quran 2012

Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer madrasah tsanawiyah sebesar Rp 4,74 miliar, fee pengadaan Al Quran pada 2011 sebesar Rp 9,65 miliar, dan pengadaan Al Quran 2012 sebesar Rp 14,838 miliar. "Diduga yang diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya