Pengamat: Partai Penolak Hak Angket KPK Jangan-jangan Pencitraan  

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 10:27 WIB

Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB melakukan walkout setelah DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah langkah partai politik penolak hak angket KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi konsisten dengan sikapnya. “Jangan-jangan hanya sebagai pencitraan demi agenda politik,” ujar pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, ketika dihubungi kemarin.



Emrus mencurigai langkah penolakan itu sekadar pencitraan demi mendulang suara yang berujung kekuasaan. Apalagi pada 2018 ada agenda politik pemilihan kepala daerah di 171 daerah, dan tahun berikutnya merupakan pemilihan legislatif serta pemilihan presiden yang diadakan serentak. Selain itu, Emrus mengatakan, partai terkesan bermain di dua pihak karena, meskipun menolak, ada kadernya yang menjadi salah satu inisiator hak angket.

Baca juga:
Bambang Widjojanto Tunjukkan Kasus-kasus Layak Hak Angket DPR
Polemik Hak Angket, Bambang Widjojanto: KPK Diincar Sakaratul Maut



Hingga saat ini ada empat partai menolak hak angket, yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun ada kader dari empat partai itu yang meneken tanda tangan sebagai inisiator hak angket, yakni Desmond Junaidi Mahesa dari Gerindra, Fahri Hamzah dari PKS, Rohani Vanath dari PKS, dan Daeng Muhammad dari PAN.


Advertising
Advertising


Hak angket pun telah disetujui dalam rapat paripurna pada Jumat pekan lalu melalui sidang yang ricuh. Musababnya, pemimpin sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, langsung mengetuk palu menandai disetujuinya hak angket pada saat penuh interupsi. Di antaranya, Fraksi Gerindra, yang mengajukan interupsi dengan maju ke depan podium ketua sidang.

Baca pula:
Usulan Hak Angket KPK, Mayoritas Fraksi di DPR Menolak
Hak Angket ke KPK, Fahri Hamzah: Untuk Mengungkap Kebenaran



Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengatakan seharusnya partai penolak itu berjuang habis-habisan dalam sidang paripurna. Sebab, kata dia, suatu keputusan harus mendapat persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir. “Tapi, saat sidang, penolakan hanya sebentar dan tetap berlanjut hingga akhir,” ujarnya. “Yang disajikan adalah untuk kepentingan partai semata.”



Adapun pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai hasil rapat ilegal karena Fahri memutuskan secara sepihak. Fahri menampik tudingan bahwa hasil rapat ilegal. “Sudah sah, dan argumen silakan disampaikan saat rapat Panitia Khusus,” ujar Fahri. Setelah hak angket, DPR akan membentuk panitia khusus beranggotakan 30 orang dari seluruh fraksi.

AHMAD FAIZ | AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya