KPK Belum Lakukan Penahanan Terhadap Miryam S. Haryani, Sebab...  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 1 Mei 2017 21:02 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani (tengah) mengacungkan dua jempolnya saat dikawal petugas setibanya di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, 1 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 1 Mei 2017 dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.
Baca : Miryam S. Haryani Ditangkap, Pengacara Tidak Diberitahu

"Tentang penahanan akan disampaikan lebih lanjut informasinya karena pemeriksaan masih dilakukan setelah serah terima ini tentu saja penyidik masih fokus pada tahap pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin sore, 1 Mei 2017.

Dia menjelaskan apabila mengacu pada undang-undang bahwa paling lama 24 jam setelah penangkapan dilakukan, harus sudah ditentukan tindakan lebih lanjut.

"Nanti akan disampaikan berikutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak, apabila penahanan akan dilakukan di mana dan berapa lama," kata Febri. Ia menyatakan KPK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Polri terkait dengan penangkapan Miryam.
Simak : KPK Berkoordinasi dengan Polri Usai Miryam S. Hariyani Ditangkap

"Kerja sama seperti ini menjadi sinyal yang baik untuk semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk penyidikan dengan tersangka Miryam S Haryani atau penyidikan kasus inti, yaitu indikasi korupsi pengadaan KTP elektronik akan jalan terus," tuturnya.

Dalam proses penyidikan kasus Miryam, kata Febri, KPK akan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara.

"Kami juga akan cermati keterlibatan pihak lain, namun saat ini penyidik fokus terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditetapkan," ucap Febri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim khusus untuk mencari Miryam yang telah dimasukkan dalam DPO.

"Kami sudah serahkan tersangka Miryam S Haryani yang pada tanggal 26 April ada surat ke kepolisian adanya daftar DPO. Tentunya dengan adanya DPO itu kami siap membantu KPK. Kami bentuk tim khusus untuk mencari DPO itu," katanya.
Baca juga : Demokrat Rakernas di Mataram, Buku Twitter SBY Bakal Diluncurkan

Argo menyatakan tim khusus itu langsung melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan Miryam.

"Dari hari pertama tim khusus lakukan penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan Ibu Miryam dan kemudian ditangkap tadi pagi sekitar pukul 00.20. Tim khusus ini berhasil menangkap Ibu Miryam di hotel di daerah Kemang," katanya.

Setelah penangkapan itu, kata Argo, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kesehatan dan interogasi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore, 1 Mei 2017.

"Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan dia menunggu temannya tetapi saat dilakukan penangkapan, temannya belum datang-datang. Kami masih dalami temannya itu siapa," kata Argo lagi.

ANTARA


Video Terkait:




Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya