Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam kasus dugaan korupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) Miryam S. Haryani menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Mero Jaya, setelah ditangkap oleh Satgas Bareskrim Polri di Kemang, Jakarta selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus mengatakan Miryam S Hariyani yang sebelumny amasuk daftar pencarian orang (DPO) perlu menjalani serangkaian tes kesehatan sebelum diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. "Menjalani tes kesehatan dulu di Polda Metro Jaya, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak KPK," kata Martinus saat dihubungi, Senin, 1 Mei 2017.
Ditanya soal lokasi pelarian Miryam selama ini, Martinus menjelaskan bahwa Miryam selama ini bersembunyi di Bandung, Jawa Barat. "Selama ini yang bersangkutan bersembunyi di Bandung, Jawa Barat," kata dia.
Martinus menjelaskan, bahwa Miryam ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri, bukan semalam tapi dini hari tadi, Senin, 1 Mei 2017. Ia ditangkap di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau Miryam menyerahkan diri ke polisi, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pastilah (diimbau menyerahkan diri), kita lebih bagus menyarankan pada ibu yang berkaitan dengan hukum ini segera menyerahkan diri, karena daripada ditangkap kan upaya paksa," kata Setyo saat ditanyai di Kompleks Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Ahad, 30 April 2017.
Bila imbauan tak diindahkan, Setyo berkata pihaknya tak memiliki pilihan lain selain menangkap paksa. Dia tak menjanjikan apapun bila nantinya Miryam bersikap kooperatif, yaitu dengan menyerahkan diri.
Miryam S Hariyani menjadi tersangka usai diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP.