Miryam S Hariyani Ditangkap Bareskrim Polri di Kemang, Semalam  

Reporter

Senin, 1 Mei 2017 09:20 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk kasus dugaan megakorupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) Miryam S. Haryani ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri, Ahad malam, 30 April 2017.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan informasi mengenai telah ditangkapnya Miryam S Hariyani yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut. "Ya benar," kata Martinus saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Mei 2017.



Baca juga:
Miryam S Hariyani Sudah Ditangkap Satgas Bareskrim Polri



Penangkapan Miryam S Hariyani, anggota Komisi Dalam Negeri DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Namun Martinus belum sedia merinci kronologi penangkapan Miryam. "Ditangkap di daerah Kemang," katanya, singkat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri, UP Ses-NCB Interpol Indonesia, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani. "Kami kirimkan surat DPO atau daftar pencarian orang kepada Kapolri hari ini," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Baca pula:
Miryam Haryani Buron,Polisi: Tak Menyerah Merepotkan Diri Sendiri
Miryam S Haryani Buron, KPK Lakukan Pencarian Intensif

Febri menjelaskan, dasar KPK mengirimkan surat DPO tersebut adalah sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, tapi Miryam S. Haryani tidak datang sampai hari itu, Kamis, 27 April. KPK sudah mengimbau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka Miryam S Hariyani untuk segera melaporkan ke KPK atau kepolisian terdekat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto pun mengimbau Miryam yang telah masuk daftar DPO untuk menyerahkan diri ke polisi, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pastilah (diimbau menyerahkan diri), kita lebih bagus menyarankan pada ibu yang berkaitan dengan hukum ini segera menyerahkan diri, karena daripada ditangkap kan upaya paksa," kata Setyo saat ditanyai di Kompleks Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Ahad, 30 April 2017.

Miryam S Hariyani menjadi tersangka usai diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Miryam S. Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

INGE KLARA SAFITRI I S. DIAN ANDRYANTO I GRANDY AJI


Advertising
Advertising

Video Terkait:




Berita terkait

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

6 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

27 hari lalu

Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memasukkan dua WNI di Jerman ke dalam DPO dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

42 hari lalu

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

44 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

45 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

48 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

48 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

48 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

48 hari lalu

Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

Baca Selengkapnya