Penceramah Agama Disertifikasi, PKS: Harus Bicara dengan DPR

Reporter

Senin, 1 Mei 2017 05:31 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman angkat bicara terkait rencana perlunya sertifikasi penceramah agama di tempat ibadah, yang dilontarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu. "Sertifikasi harus dibicarakan dengan DPR," kata Sohibul sesaat setelah memperingati hari ulang tahun partainya pada Minggu, 30 April 2017.

Dia menjelaskan, apabila pemerintah ingin mencari penceramah agama yang berkualitas, Kementerian Agama bisa membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau keinginan penceramah (agama) harus qualified, Kami setuju," ucap dia.



Baca: Tingkatkan Kualitas, Khatib Jumat Bakal Distandardisasi

Namun terkait teknis sertifikasi penceramah nantinya, PKS menyarankan agar pemerintah membicarakan itu dengan wakil rakyat. "Nanti gimana caranya harus dibicarakan dengan DPR."

Sebelumnya, Menteri Lukman Hakim mengatakan akan menjadi fasilitator pembentukan standardisasi khatib salat Jumat. Menteri Lukman mengatakan standardisasi khatib muncul atas usul sebagian umat Islam yang diwakili organisasi masyarakat. Usul itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat karena isu adanya penceramah agama, khususnya khatib, yang dinilai mengancam persatuan umat. “Kami ambil titik paling moderat,” katanya di DPR, Senin, 30 Januari 2017.



Baca: MUI Tak Keberatan Pemerintah Sertifikasi Khatib, Syaratnya..

Lukman ingin berfokus membenahi khatib salat Jumat agar memiliki kualitas yang baik. Menurut dia, pembenahan itu tidak akan melepaskan rukun-rukun yang melekat dalam khatib salat Jumat agar tetap menjaga sahnya rangkaian salat Jumat.

Untuk itu, pemerintah kini menggandeng sejumlah ulama dari berbagai ormas Islam, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia, untuk merumuskan dua hal penting, yaitu batasan seorang khatib salat Jumat dan otoritas yang akan mengeluarkan sertifikasi.



Baca: Pesantren Akan Distandardisasi, DPR dan NU Sarankan Hal Ini

Menurut Lukman, pemerintah tidak berwenang merumuskan batasan seorang khatib, kompetensi, hingga mengeluarkan sertifikasi. “Kami sadar betul ini bukan kewenangan kami.”

Pada pekan ini, dia juga mengeluarkan maklumat terkait dengan penceramah agama di tempat ibadah. Dia menyarankan agar ceramah di masjid atau tempat ibadah lain tidak memuat hal-hal yang bersifat negatif. Isi ceramah juga diharapkan mendidik dan bebas dari kepentingan politik.



Baca: 9 Butir Panduan Penceramah Agama: Jangan Mengumpat dan Mencaci

Menurut dia, dasar negara Indonesia sudah jelas menganut sistem Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karena itu, setiap ceramah agama agar tidak melanggar undang-undang berlaku.

AVIT HIDAYAT | DANANG FIRMANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya