Polemik Hak Angket, Bambang Widjojanto: KPK Diincar Sakratul Maut
Editor
Dian Andryanto
Minggu, 30 April 2017 13:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hak angket KPK yang digulirkan beberapa anggota DPR, dimotori salah satunya oleh Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengundang reaksi. Salah satunya dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. “KPK diincar sakaratul maut melalui persetujuan hak angket di parlemen (DPR). Sang Pencabut nyawanya makin nekat mereka ingin ‘melumat’ semua upaya pemberantasan korupsi,” katanya kepada Tempo, Ahad, 30 April 2017.
Bambang Widjojanto menegaskan, munculnya hak angket terhadap KPK tersebut tak bisa dilepaskan dari kasus megakorupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). “ Sehingga hak Angket DPR untuk KPK itu dapat dikualufikasi sebagai obstruction of justice karena ‘memanipulasi’ kewenangan yang ditunjukkan untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi,” katanya.
Baca juga:
ICW Anggap Hak Angket DPR ke KPK Ilegal karena Diputuskan Sepihak
Gulirkan Hak Angket KPK, Langkah DPR Dicap Ilegal
DPR, Jumat, 28 April 2017, menyetujui pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proses hukum dan internal lembaga. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi. Beberapa fraksi menyatakan menolak: Fraksi Gerindra, PKB, dan Demokrat.
Kejadian ini mengundang tanggapan dari berbagai kalangan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan, pengajuan hak angket KPK oleh DPR tidak sah dan ilegal. Sebab, pengesahan DPR tak melalui mekanisme voting ketika terdapat sejumlah anggota yang tak menyetujui usulan tersebut.
Baca pula:
Keputusan Hak Angket DPR Dituding Ilegal, Fahri Hamzah Menanggapi
Alasan Fahri Hamzah Ketok Palu Hak Angket DPR Meski Diprotes
“Ketika aklamasi tidak bisa ditempuh maka harus voting, paripurna kemarin jelas tidak ada mekanisme aklamasi maupun voting,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 29 April 2017.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan pimpinan sidang saat itu, Fahri Hamzah, memutuskan secara sepihak padahal masih banyak anggota yang menyatakan menolak. "Bagaimana bisa Fahri Hamzah berpikiran bahwa di ruangan itu semuanya sepakat. Ini dagelan," kata Lucius dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu, 29 April 2017.
Silakan baca:
Diwarnai Keributan, DPR Setujui Hak Angket kepada KPK
Paripurna DPR Hak Angket KPK Diputus Sepihak, Formappi: Dagelan
Sementara Fahri Hamzah membantah membatasi interupsi anggota DPR saat mendengar pendapat fraksi tentang usul pengajuan hak angket kepada KPK. Fahri beralasan mayoritas anggota fraksi telah menyetujui hak angket KPK menjadi usulan DPR. "Bukan lagi anggota fraksi. Mayoritas anggota DPR setuju maka palu diketok. Lalu dilanjutkan rapat berikutnya," katanya, setelah rapat paripurna sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan saat ini ada fakta legislative heavy yang dipraktekan di parlemen. “Prakteknya mengindikasikan kian sempurna bekerjanya political corruption yang punya tujuan memanfaatkan, bahkan ‘memanipulasi’ kewenangan parlemen tidak untuk sepenuh-sepenuhnya kepentingan kemaslahatan masyarakat,” kata Bambang.
S. DIAN ANDRYANTO