Miryam S Haryani Buron, KPK Lakukan Pencarian Intensif

Reporter

Minggu, 30 April 2017 11:25 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mencari mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang telah menghilang dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai dengan saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH). Pencarian ini kami lakukan secara intensif juga berkoordinasi dengan Polri tentu saja setelah DPO itu kami terbitkan. Kami akan menindaklanjuti segala informasi yang diterima tim yang ditugaskan untuk melakukan pencarian ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 29 April 2017.

Baca juga:
Miryam S Haryani Jadi Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri


Febri menyatakan KPK sudah memberikan seluruh kesempatan yang memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk hadir secara patut memenuhi panggilan penyidik. Namun hal itu tidak terjadi sampai dengan DPO itu diterbitkan dan suratnya dikirim ke Polri.

Jika memang pihak kuasa hukum mengetahui akan lebih baik bagi kuasa hukum untuk memberi tahu KPK atau membawa kliennya ke KPK.

Baca pula:
Miryam S Haryani Masuk DPO, KPK Yakin Masih di Indonesia


"KPK juga mengimbau kepada pihak keluarga atau pihak terdekat dari Miryam untuk kooperatif dan kemudian membawa Miryam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK," kata Febri.

Pencegahan terhadap Miryam sudah dilakukan dalam kapasitas pada saat itu sebagai saksi dalam proses penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus (AA). "Jadi, dalam kasus KTP-e kami sudah lakukan pencegahan terhadap Miryam pada saat itu. Kami tentu saja percaya dengan pihak Imigrasi menjalankan tugasnya dengan maksimal," tuturnya.

Silakan baca:
Miryam S. Haryani Buron, Imigrasi Awasi 90 Pintu Keluar Indonesia

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian RI, UP Ses-NCB Interpol Indonesia, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani.

Dasar KPK mengirimkan surat DPO tersebut adalah sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, tapi Miryam S. Haryani tidak datang sampai hari ini, Kamis, 27 April.

Selain itu, KPK melakukan proses pencarian. KPK meminta bantuan Polri untuk pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Miryam S. Haryani.

KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Tersangka Miryam S. Haryani diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam S. Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Miryam S. Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GRANDY AJI I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

40 menit lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

11 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

17 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

23 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya