Miryam S. Haryani Buron, Imigrasi Awasi 90 Pintu Keluar Indonesia

Reporter

Sabtu, 29 April 2017 15:05 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengawasi pintu keluar dari Indonesia berhubungan dengan pencegahan Miryam S. Haryani ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 itu sejak 24 April 2017. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Sesuai dengan kewenangan kami, kami bertugas menjaga di pintu keluar di seluruh Indonesia,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan elektronik, Sabtu, 29 April 2017.

Baca juga: Miryam S. Haryani Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri

Agung mengatakan setiap pintu keluar terkoneksi online dan langsung atau realtime dengan sistem cekal milik Imigrasi. Menurut dia, ada sekitar 90 jumlah pintu keluar dari Indonesia. Sedangkan pos lintas batas atau perlintasan tradisional baik darat maupun laut ada 20-an di seluruh Indonesia. Saat ditanya apakah sudah ada tanda keberadaan Miryam, Agung menjawab data itu ada di penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencegahan terhadap Miryam dilakukan karena kebutuhan penyidikan. Miryam adalah salah satu saksi yang berperan dalam dugaan korupsi e-KTP. Dia disebut-sebut sebagai orang yang membagikan uang korupsi kepada anggota Komisi II.

Dalam berita acara pemeriksaannya, Miryam mengaku pernah diminta tolong untuk membagi-bagikan duit yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, saat bersaksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut semua kesaksiannya.

Miryam mengatakan telah diancam oleh penyidik KPK saat diperiksa sehingga memberikan keterangan palsu. Belakangan, dia menjadi tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP.

REZKI ALVIONITASARI | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

11 Oktober 2022

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

Masyarakat akan membayar biaya yang sama, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

10 Oktober 2022

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

Saleh menyebut Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas Visa on Arrival.

Baca Selengkapnya

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

13 September 2022

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

Cekal atau pencegahan dalam keimigrasian larangan bersifat sementara terhadap orang tertentu keluar negeri, karena alasan tertentu

Baca Selengkapnya

Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi?

12 September 2022

Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi?

Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keimigrasian.

Baca Selengkapnya