Rapat paripurna DPR membahas usulan hak angket diwarnai dengan keluarnya sejumlah anggota dewan yang menolak usulan hak angket kepada KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Tempo/Arkhelaus
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah membantah membatasi interupsi anggota Dewan saat mendengar pendapat fraksi tentang usul pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri beralasan mayoritas anggota fraksi telah menyetujui hak angket KPK menjadi usulan DPR.
"Bukan lagi anggota fraksi. Mayoritas anggota DPR setuju maka palu diketok. Lalu dilanjutkan rapat berikutnya," katanya setelah rapat paripurna sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Fahri menjelaskan, sejak pembahasan di Badan Musyawarah, setiap fraksi sudah memberikan pendapat terkait dengan usul tersebut. Dalam rapat paripurna, ia pun mempersilakan fraksi kembali menyatakan sikap. Partai Demokrat, Gerindra, dan PKB menyatakan pendapat.
Setelah ketiga fraksi menyatakan pendapat, Fahri menanyakan kembali. Saat itu, politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyuarakan sikap fraksinya. "Pertanyaan kedua baru menanyakan seluruh anggota paripurna," ujar Fahri. Saat itu, Fahri langsung mengetok palu menyetujui hak angket sebagai usulan Dewan.
Tensi di ruang paripurna menjadi naik setelah ketok palu Fahri. Sejumlah anggota Dewan menolak beranjak meninggalkan tempat sidang. Sedangkan pimpinan Dewan berkukuh melanjutkan paripurna dengan pidato Ketua DPR Setya Novanto untuk menutup masa sidang keempat.
Dalam rapat paripurna tersebut, beberapa fraksi menyatakan menolak hak angket terhadap KPK saat menyatakan sikap fraksi, di antaranya Fraksi Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Demokrat. Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili Masinton, berkukuh mendorong penggunaan hak angket. Adapun fraksi lain tak menyatakan pendapat.