TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 28 April 2017. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi.
Dalam sidang paripurna DPR, Fahri bertanya seusai pemaparan pandangan dari beberapa fraksi, apakah penggunaan hak angket ini dapat disetujui menjadi usul DPR. Peserta sidang mayoritas berseru, "Setuju!" Fahri pun mengetok palu, meski beberapa anggota Dewan masih mengajukan interupsi.
Setelah mengetok palu, tensi di ruang sidang paripurna naik. Sejumlah anggota Dewan yang menolak beranjak meninggalkan tempat sidang. Sedangkan pimpinan Dewan berkukuh melanjutkan sidang dengan pidato Ketua DPR Setya Novanto sebagai penutup masa sidang keempat.
Baca: Usulan Hak Angket KPK, Mayoritas Fraksi di DPR Menolak
Pada rapat tersebut, beberapa fraksi menyatakan menolak saat menyatakan sikapnya. Mereka adalah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili Masinton Pasaribu berkukuh mendorong penggunaan hak angket. Sedangkan fraksi lain tak menyatakan pendapat.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menyatakan partainya belum bisa menerima usul penggunaan hak angket. Ia mengusulkan agar penggunaan hak angket diserahkan dulu ke konstituen selama reses.
"Kami mengusulkan bertanya dulu kepada konstituen, apakah ini aspirasi masyarakat atau aspirasi DPR sendiri," tuturnya.
Baca: Paripurna DPR Bacakan Surat Hak Angket untuk KPK, Isinya...
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, berpendapat, penggunaan hak angket berpotensi melemahkan KPK. Ia menyatakan klarifikasi kewenangan KPK yang luar biasa memang diperlukan. "Tapi harus ada cara lain tanpa ganggu suasana pemberantasan korupsi," ucap Erma.
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meyakini ada yang harus didalami dan dikoreksi dari KPK. Dengan nada tinggi, ia menyindir sesama politikus di Dewan yang awalnya setuju usul penggunaan hak angket tapi menarik persetujuannya. "Saya teken (usul penggunaan hak angket). Saya tahu risikonya. Saya tahu dampaknya. Tapi saya lakukan itu bukan untuk pencitraan. Kita (DPR) sudah terpenjara oleh politik pencitraan," ucap Masinton.
ARKHELAUS W.