Miryam Jadi Buron KPK, Pengacara Akan Lapor ke Komnas HAM

Reporter

Jumat, 28 April 2017 07:00 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Miryam S. Haryani, Aga Khan, akan melaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penetapan kliennya sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP.

"Nanti kami laporkan (Komnas HAM), klien kami sudah komunikasi, tapi kok klien kami DPO (daftar pencarian orang). Kasihan klien kami anggota DPR tidak merugikan negara tapi dijadikan buron," kata Aga Khan di restoran Ling Ling, The East, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017.

Baca: Miryam S. Haryani Masuk DPO, KPK Yakin Masih di Indonesia

Aga mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Markas Besar Kepolisian RI soal permintaan KPK memasukkan nama Miryam S. Haryani dalam DPO.

Aga memastikan kliennya masih berada di Indonesia. "Saya pastikan ada di Indonesia, saya komunikasi dengan beliau. Makanya saya bingung kok DPO. Makanya kami akan kirim surat ke Mabes Polri dasar hukumnya apa? Apakah anggota DPR enggak punya hak, (mau) cari ke mana Interpol? Orang (Miryam) ada di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian RI, UP Ses-NCB Interpol Indonesia, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani.

"Kami kirimkan surat DPO atau daftar pencarian orang kepada Kapolri hari ini," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 April.

Baca: Miryam S. Haryani Buron, Polri Minta Bantuan Interpol Mencarinya

Alasan KPK mengirimkan surat DPO karena Miryam tidak juga datang memenuhi panggilan KPK hingga hari ini, 27 April. Padahal, KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut. Tercatat, dua kali Miryam mangkir dari panggilan.

"Kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka Miryam S. Haryani harap dapat memberitahukan kepada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum," demikian antara lain materi isi surat tersebut.

Selain melakukan proses pencarian, KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Miryam.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR itu sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Miryam diduga memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Baca: Penyidikan Miryam Terus Berlanjut, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GRANDY AJI | RW

KPK

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya