AJI Jakarta Kecam Keras Hary Tanoe Laporkan Tirto ke Polisi  

Reporter

Jumat, 28 April 2017 02:46 WIB

Hary Tanoesoedibjo pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 2 November 2015. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras langkah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo melaporkan media massa online Tirto.id ke polisi. Pimpinan MNC Group itu menuding Tirto.id telah mencemarkan nama baik Hary Tanoe karena pemberitaan yang menyeret namanya dalam tulisan “Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar”.

"Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur Undang-Undang Pers, yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Kamis, 27 April 2017. Hary melaporkan Tirto.id ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 April lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca: Sidang E-KTP, Olly Dandokambey Dicecar Soal Duit US$ 1,2 Juta

Beberapa waktu lalu, Hary melaporkan Tirto.id ke polisi melalui pengacaranya. Berita yang dimuat Tirto.id itu merupakan tulisan wartawan lepas asal Amerika Serikat, Allan Nairn. Tulisan Allan kemudian diterbitkan Tirto.id pada 19 April, atau bertepatan dengan pelaksanaan pilkada DKI Jakarta. Dalam tulisan itu, Hary disebut sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar dan penyandang dana.

Hasim menganggap tindakan Hary melapor ke polisi dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut AJI, konglomerat yang menguasai banyak media massa itu tak memahami makna kebebasan pers dan undang-undang pers.

Simak: Usulan Hak Angket DPR, KPK: Tetap Fokus pada Penanganan Perkara

Hasim mengatakan Hary merupakan pengusaha yang memiliki dan hidup dari media. Semestinya dia memberikan contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.

AJI Jakarta menilai tindakan Hary yang menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut justru merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menunjukkan dia anti-kebebasan pers. Menurut Hasim, kemerdekaan pers sangat diperlukan di Indonesia. “Langkah Hary mempidanakan Tirto.id benar-benar mengancam kebebasan pers," ujarnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mendesak Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut. “Polisi harus segera melimpahkan laporan itu ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” kata Erick.

Dia mengatakan hanya Dewan Pers yang mempunyai wewenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik suatu berita. Erick juga meminta Hary mencabut laporannya ke polisi.

Laporan Hary diterima Polda Metro Jaya dengan LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pengacaranya melaporkan kasus tersebut dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Tirto.id ini juga menyeret sejumlah jenderal TNI. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sempat berang dan berniat melaporkan media ini ke kepolisian. Belakangan, sikap TNI melunak dan hanya akan melaporkan Tirto.id ke Dewan Pers.

AJI Jakarta mengingatkan jurnalis untuk selalu bekerja dengan menaati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik. Sejumlah pasal itu, antara lain, Pasal 1 menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jurnalis juga diwajibkan menguji informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini.

AVIT HIDAYAT


Berita terkait

Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

27 Juli 2023

Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

Menkominfo Budi Arie Setiadi menargetkan pengesahan regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights bisa dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca Selengkapnya

Pasar Periklanan Melemah, Vice Media Terancam Bangkrut?

3 Mei 2023

Pasar Periklanan Melemah, Vice Media Terancam Bangkrut?

Perusahaan yang menaungi berbagai media populer seperti Vice dan Motherboard itu menyatakan salah satu penyebab perusahaan terancam bangkrut adalah kondisi pasar periklanan yang kian lemah.

Baca Selengkapnya

Satu Viral Hadirkan Berita Viral dan Tren Terbaru

3 Maret 2023

Satu Viral Hadirkan Berita Viral dan Tren Terbaru

Platform satuviral berharap dapat menumbuhkan semangat membaca bagi seluruh anak muda Indonesia

Baca Selengkapnya

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

6 Februari 2023

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

Angela Tanoesoedibjo menyatakan bangga terhadap gelaran festival budaya Bogor Street Festival yang merangkum kearifan lokal dalam acara Cap Go Meh.

Baca Selengkapnya

AMSI Awards 2022 Beri Penghargaan kepada Media Nasional dan Lokal untuk Berbagai Kategori

24 November 2022

AMSI Awards 2022 Beri Penghargaan kepada Media Nasional dan Lokal untuk Berbagai Kategori

AMSI Awards 2022 menjadi wadah penghargaan kepada sejumlah media yang konsisten dengan memproduksi konten terbaik.

Baca Selengkapnya

Wenseslaus Manggut - Wahyu Dhyatmika Kembali Pimpin AMSI 2020-2023

23 Agustus 2020

Wenseslaus Manggut - Wahyu Dhyatmika Kembali Pimpin AMSI 2020-2023

Wenseslaus dan Wahyu terpilih pimpin AMSI secara aklamasi. Nama lain yang diusung tak bersedia dicalonkan.

Baca Selengkapnya

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

12 Agustus 2019

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

Kunjungan anak pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini berkaitan dengan undangan bos MNC Hary Tanoesoedibjo.

Baca Selengkapnya

Pelatihan Mengelola Media Internal Tempo Institute

4 April 2019

Pelatihan Mengelola Media Internal Tempo Institute

Tempo Institute membuka pelatihan Mengelola Media Internal. Pelatihan ini akan dilaksanakan pada 22, 23, 24, dan 25 April 2019 di Gedung Tempo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

28 Juli 2018

Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

Jokowi sudah lebih dulu menggelar pertemuan dengan ketua umum partai koalisi. Pertemuan berbalut jamuan makan malam itu dilakukan di Istana Bogor.

Baca Selengkapnya

Bakal Caleg Perindo Mulai Pesinetron hingga Anak Koruptor

17 Juli 2018

Bakal Caleg Perindo Mulai Pesinetron hingga Anak Koruptor

Selain Andi Arsyl, Perindo mendaftarkan Andi Tenri Natassa sebagai caleg. Tenri anak koruptor proyek pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya