Pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta, Imam Priyono dan Ahmad Fadli mengendarai sepeda menuju kantor KPU Yogyakarta untuk mendaftarkan diri pada Pilgub DIY 2017, 21 September 2016. Pasangan tersebut diusung oleh Partai PDIP, Partai Nasdem, dan PKB. TEMPO/Pius Erlangga
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY Hamdan Kurniawan merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota DI Yogyakarta terpilih.
Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Yogyakarta yang diajukan pasangan calon Imam Priyono dan Achmad Fadli, Rabu 26 April 2017.
“Penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikot terpilih paling lama tiga hari sejak putusan MK dibacakan,” ujar Hamdan kepada Tempo Rabu 26 April 2017. Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Hamdan menuturkan, sejak awal pihaknya sudah menyerahkan proses hukum sengketa perhitungan suara ini ke MK sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap regulasi.
“Kami menyambut baik putusan MK itu, sebagai keputusan seadil-adilnya, karena sejak awal kami yakin jajaran penyelenggara pilkada sudah bekerja secara taat prosedur, profesional dan berintegritas,” ujar Hamdan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pasangan calon yang telah berkompetisi secara fair dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa,” ujar Hamdan.
Pasangan Imam-Fadli menggugat keputusan KPU Kota Yogyakarta terkait hasil pilkada. Berdasarkan perhitungan KPU Kota Yogyakarta, perolehan suara pasangan Imam-Fadli sebanyak 99.146 suara. Sementara pesaingnya, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi mendapatkan 100.333 suara dengan selisih suara mencapai 1.187.
Sebelumnya Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong polemic terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta diselesaikan melalui jalur hukum yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebaiknya selesaikan di MK, toh semua pasangan calon punya hak lapor asalkan punya dasar rasional,” ujar Sultan.
Berdasarkan real count KPU hingga Senin 20 Februari 2017, hasil pemilihan Wali Kota Yogyakarta yang diikuti dua pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan Imam Priyono-Achmad Fadli memberikan hasil perolehan suara hampir berimbang dengan selisih 0,6 persen atau 1.189 suara. Haryadi-Heroe yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat unggul tipis dengan perolehan suara 50,30 persen sedangkan Imam-Fadli memperoleh suara 49,70 persen.
Kubu pendukung Imam Priyono pun menyangsikan hasil perolehan suara tersebut dan menuding ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi di lapangan. Salah satunya terkait temuan suara tidak sah yang berjumlah mencapai 14 ribu lebih surat suara.