KPK Minta Kuasa Hukum Segera Serahkan Miryam S. Haryani

Kamis, 27 April 2017 21:12 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kuasa hukum Miryam S. Haryani segera menyerahkan kliennya itu jika memang mengetahui keberadaan tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP itu. Hal ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Miryam S. Haryani, Aga Khan Abduh, yang mengatakan kliennya masih berada di Indonesia.

"Jika dia tahu sebaiknya segera informasikan kepada KPK. Lebih baik lagi dia menyerahkan ke KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017.

Baca juga: KPK Tetapkan Miryam sebagai Buron, Kuasa Hukum: Dia Masih di Indonesia

Febri mengatakan sikap kuasa hukum yang tidak menginformasikan keberadaan Miryam bisa dianggap sebagai tindakan menghambat proses penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Hal itu tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius, kata Febri.

Hari ini, KPK mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. KPK meminta Interpol mencari dan menangkap Miryam S. haryani.

Kuasa hukum Miryam mengatakan kliennya masih berada di Indonesia. Aga menilai langkah KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Miryam berlebihan. Sebab pihaknya telah mengirimkan surat menjelaskan bahwa Miryam sedang meminta permohonan praperadilan dan telah memiliki jadwal sidang.

Simak pula: Miryam S. Haryani Buron, Polri Minta Bantuan Interpol Mencarinya

Terkait dengan hal itu, Febri berujar permohonan praperadilan memang menjadi hak tersangka. Namun adanya praperadilan tidak serta-merta dapat menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan. "Proses praperadilan akan kami hadapi sesuai dengan hukum acara," kata Febri.

KPK meyakini Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia. Keyakinan itu dikarenakan KPK telah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu ke luar negeri dari 24 Maret 2017 hingga 60 hari ke depan.

"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut bepergian keluar Indonesia," kata Febri.

Lihat juga: Kasus Kesaksian Palsu, KPK Geledah Rumah Tersangka Miryam Haryani

DENIS RIANTIZA | DH

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

3 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

9 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

9 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

17 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

20 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya