Suap PUPR, Andi Taufan Politikus PAN Divonis 9 Tahun Penjara  

Reporter

Rabu, 26 April 2017 15:38 WIB

Andi Taufan Tiro Mantan Anggota DPR RI Komisi V saat menjali sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum anggota DPR Andi Taufan Tiro selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Andi terbukti menerima suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 April 2017. Hakim mengatakan Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Andi. Politikus Partai Amanat Nasional itu tidak akan bisa dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPR

Hukuman yang diterima Andi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menghukum Andi selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. "Kami sudah meringankan hukuman saudara dari tuntutan jaksa," ujar hakim Hariono.

Dalam memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Andi. Di antaranya sopan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan RP 500 juta ke KPK.

Meski demikian hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Andi, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, telah menikmati hasil perbuatannya dengan berlibur ke luar negeri, umroh, dan menggunakan untuk operasional politik. Selain itu, Andi juga dianggap merusak check and balance antara legislatif dan eksekutif.

Baca: Suap Jalan PUPR, KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kedua Kalinya

Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim menyatakan Andi terbukti menerima suap Rp 7,4 miliar dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama Andi menerima Rp 6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kemudian ia menerima uang dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar sebesar Rp 1 miliar.

Uang suap yang diberikan secara bertahap itu bertujuan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas hukuman yang diberikan hakim, Andi menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir," katanya. Ada pun tim jaksa penuntut umum KPK juga mempertimbangkan hal yang sama. "Kami pikir-pikir juga Yang Mulia," ujar jaksa.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:




Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya