Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi Aceh Tamiang  

Reporter

Rabu, 26 April 2017 13:37 WIB

Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Lhokseumawe - Polisi dari Polres Kabupaten Aceh Tamiang sedang menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur setelah tertangkap warga pada, Kamis 20 April 2017 lalu di dusun Satelit Graha Desa Kebun Tanah Terban Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tujuh pelaku sudah kita tangkap, kita tidak tahan mereka karena masih dibawah umur, dan penjamin orang tua mereka, kita tetap proses hukum, sekarang kita proses penyidikan,” kata Iptu Ferdian Chandra Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Segini Tarifnya...

Chandra menyebutkan terungkapnya prustitusi anak itu terjadi pada, Kamis 20 April 2017 malam, pasangan bukan muhrim Al (22) dan RW (14) ditangkap warga dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) di dusun Satelit Graha Desa Kebun Tanah Terban Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian diserahkan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam pengembangan ditemukan aktivitas anak dibawah umur ini berjaringan.

“Mereka berperan beda-beda, mucikari, dan wanita penghibur, mereka semua masih dibawah umur,” kata Ferdian

Dalam kasus ini, katanya, Al (22) adalah tersangka yang bertindak sebagai pria hidung belang, sementara RW (14) sebagai penjual jasa. Kisahnya pertama NS (16) mengenalkan, ET (14) memberikan nomor kontak, kemudian terkontak dengan EM (16) yang berperan menjual jasa, dalam transaksi ini juga berperan NF (17) yang berperan menghubungkan dengan N (16) yang bertugas mengantar RW kepada pelaku AI. RW dibayar dengan harga Rp.350 ribu untuk sekali kencan, dari jumlah tersebut para perantara mendapatkan fee sebesar Rp. 100 ribu.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas enam unit ponsel dan uang hasil prostitusi senilai Rp 350 ribu dan enam unit ponsel. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21/2017 tentang TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

IMRAN. MA

Video Terkait:




Berita terkait

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

Mentan Tinjau Penanganan PMK di Aceh Tamiang

13 Mei 2022

Mentan Tinjau Penanganan PMK di Aceh Tamiang

Kementan menyiapkan tiga agenda untuk menangani wabah kuku dan mulut serta memutus penyebarannya.

Baca Selengkapnya

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kementan Cepat Tanggulangi Wabah PMK

13 Mei 2022

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kementan Cepat Tanggulangi Wabah PMK

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, langsung datang ke Aceh untuk memastikan penanganan wabah PMK.

Baca Selengkapnya

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.

Baca Selengkapnya

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

25 Mei 2021

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.

Baca Selengkapnya

Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

22 Mei 2021

Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya

Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

21 Mei 2021

Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.

Baca Selengkapnya