Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Politikus Golkar di Penganggaran

Selasa, 25 April 2017 20:12 WIB

Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan Ikhsan Ingratubun (kiri), calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi saat menghadiri pengajian Partai Golkar Jakarta Selatan di Gedung Serbaguna STIMA Kosgoro, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Maret 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Golkar Fayakhun Andriadi terkait suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI hari ini, Selasa, 25 April 2017. Fayakhun diperiksa sebagai saksi tersangka Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Fayakhun dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan. Nama Fayakhun disebut-sebut dalam sidang terdakwa Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

"Penyidik sudah mempelajari fakta persidangan dan hari ini kami memanggil saksi untuk memperdalam dan mengkonfirmasi kembali fakta yang sudah muncul di persidangan," kata Febri di kantornya, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Pejabat Pembuat Komitmen

Febri menyebut salah satu yang didalami dan dibahas oleh penyidik dalam pemeriksaan ini adalah soal penganggaran. Fayakhun disebut-sebut turut kecipratan duit suap proyek satelit monitoring. Nama Anggota Anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Partai Golkar itu muncul pertama kali saat jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah, tersangka pemberi suap.

Pada berita pemeriksaan itu, Fahmi menyebut, "ada uang Rp 24 miliar yang diberikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus Kepala Bakamla Ari Soedewo. Uang itu digunakan untuk mengurus proyek satellite monitoring systems melalui Litbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Fayakhun, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priambodo, Bappenas Wisnu, dan pegawai Kementerian Keuangan yang lupa namanya, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla Nofel Hasan."

Simak pula: Suap Bakamla, KPK Cari Ali Fahmi dan Pertimbangkan Panggil Paksa

Fahmi membenarkan BAP tersebut. Namun ia tak tahu berapa rincian uang yang diterima oleh nama-nama yang ia sebut dalam BAP.

Febri belum bisa memastikan apakah Fayakhun bakal memperpanjang daftar nama yang menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 220 miliar ini. Ia hanya memastikan bahwa lembaganya akan mendalami segala kemungkinan.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua anak buahnya: Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya