Kasus BLBI, KPK Tetapkan Syafruddin A. Tumenggung Jadi Tersangka

Reporter

Selasa, 25 April 2017 19:33 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Basaria Panjaitan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan bekas Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin A. Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tersangka Syafruddin A. Tumenggung selaku Ketua BPPN pada 2002 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

Menurut Basaria, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, yang dalam hal ini surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia pada 2004.

Baca: Pengamat Hukum: Kasus BLBI Rumit, Semoga KPK Bisa Tuntaskan

Syafruddin, kata Basaria, dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. Syafruddin dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim.

Atas penerbitan Surat Keterangan Lunas tersebut, terjadi kerugian negara sekurang-kurangya Rp 3,7 triliun. Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK meneruskan penyelidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pengucuran BLBI. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 Kwik Kian Gie. “Pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan pemeriksaan tahun 2014,” kata Febri, Senin, 24 April 2017.

Simak: KPK Incar Kasus Skandal BLBI, Siapa Terancam?

Menurut Febri, pemanggilan beberapa tokoh seperti Kwik dinilai relevan. “Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," kata Febri. Kasus korupsi penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri bergulir setelah pemeriksaan Kwik Kian Gie Kamis pekan lalu.

Keputusan penerbitan SKL, ketika itu telah mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-Jakti dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.

Lihat: Buronan Kasus BLBI: Samadikun Hartono Ingin Bayar Ganti Rugi

Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan. Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, gelar perkara BLBI telah dilakukan.

Hasilnya, beberapa pihak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus tersebut. Febri pun belum mau menyebutkan siapa kemungkinan tokoh yang menjadi tersangka.

GRANDY AJI | KUKUH WIBOWO

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya