Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Sebelum membacakan tuntutan, Ali sempat meminta agar keterangan saksi tidak dibacakan dalam persidangan. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan langkah Satuan Tugas Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang akan melaporkannya ke Komisi Kejaksaan. Pemuda Muhammadiyah menilai jaksa yang memegang perkara Ahok tidak independen.
"Buktinya apa? Indikasinya apa?" kata jaksa Ali Mukartono seusai sidang penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Timur, Selasa, 25 April 2017.
Meski demikian, Ali mengaku siap jika ada yang melaporkan. "Laporan itu kan hak, jadi silakan saja," ucapnya.
Satgas Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berencana melaporkan jaksa kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok ke Komisi Kejaksaan pada Rabu, 26 April 2017. Salah satu alasannya, Pemuda Muhammadiyah menilai jaksa mengabaikan faktor yuridis dan sosiologis masyarakat.
Menurut Pemuda Muhammadiyah, jaksa penuntut harus bersikap independen demi keadilan. Tuntutan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu membuat Satgas meragukan independensi jaksa.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun faktanya, jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP karena terbukti menghina suatu golongan sesuai dengan dakwaan kedua.