Polisi Ringkus Buron Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda

Reporter

Senin, 24 April 2017 22:18 WIB

Sejumlah anggota Brimob Polda Kaltim menjaga penggeledahan di kantoe PDIB Samarinda terkait kasus pungli di pelabuhan peti kemas, Senin 20 Maret 2017. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka pengurus Koperasi Serba Usaha PDIB Samarinda. TEMPO/Firman HIdayat

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) Jaffar Abdul Gaffar, pada Ahad malam kemarin. Jaffar yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tertangkap di sebuah hotel di Cakung, Jakarta Timur, setelah sempat berpindah-pindah lokasi menginap.

“Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya, lewat keterangan tertulisnya, Senin, 24 April 2017.

Menurut Agung, Jaffar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 4 April lalu itu tak pernah menghadiri pemanggilan penyidik.

Baca: Pungli Pelabuhan, Polisi Selidiki Dana Deposito Atas Nama Komura

Dalam kasus tersebut, Jaffar disangka menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pungutan tenaga kerja bongkar-muat kontainer di Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda yang sudah menggunakan crane dan mesin. Dia diduga memungut biaya di luar container handling charge. Jaffar diindikasi kerap berpindah-pindah hotel di Jakarta. “Terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta.”

Menurut Agung, Jaffar pasrah saat dijemput penyidik. Saat ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri Ahad malam, Jaffar mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Dia pun berkata bahwa Jaffar menandatangani invoice penagihan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada perusahaan bongkar muat (PBM), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.

“Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat dipelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan, maka ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa atau preman,” ujarnya.

Simak: Pungli Rp 6,1 M di Samarinda, Menteri Budi: Ini Kejadian Dahsyat

Jaffar dijerat Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 11 dan 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Pencucian Uang.

Jaffar sendiri pernah menggelar konferensi pers demi mengklarifikasi berita operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di pelabuhan peti kemas tersebut. Jaffar pun sempat menjelaskan soal uang Rp 6,1 miliar yang disita polisi dalam OTT itu. Menurut dia, uang itu bukanlah hasil pungutan liar, tapi dana operasional untuk membayar upah buruh.

"Kalau langsung dikategorikan bagian dari money laundry, korupsi, atau suap, saya belum bisa katakan ada bagian dari itu. Sebab, apa yang saya lakukan selama ini adalah aturan," ujarnya dalam jumpa pers di Akmani Hotel, Jakarta Pusat pada 19 Maret lalu.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya