Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan upaya makar yang dilakukan oleh tersangka Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath dan teman-temannya.
Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut. "Berkaitan kasus makar Al Khaththath, saat ini sudah pemberkasan," kata Argo di kantornya pada Sabtu, 22 April 2017.
Menurut dia, saat ini berkas sedang dilengkapi dan belum dikirim ke kejaksaan. Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu ke depan. Namun ia belum memastikan waktunya.
Berkas-berkas yang disusun polisi ini terdiri atas lima tersangka, termasuk Khaththath. Dia diduga sebagai mobilisator rencana makar. Mereka juga merencanakan mengepung parlemen dan menabrak barikade DPR.
Namun rencana ini kandas setelah kepolisian menangkap para tersangka pada saat menjelang demonstrasi 31 Maret lalu. Polisi mendapati mereka menggelar rapat penggulingan presiden. Argo meyakini, rencana itu menjadi bukti kuat untuk menjerat Khaththath dan kawan-kawannya. Simak juga : Ketua MUI KH Ma`ruf Amin: Khilafah Tidak Cocok di Indonesia
Beberapa waktu lalu polisi juga telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini. Para saksi juga diminta untuk ikut gelar perkara. Hal ini untuk membeberkan isi pertemuan yang dilakukan Khaththath. "Secepatnya (kasus) ini dilimpahkan ke kejaksaan."
Sebelumnya, Polisi menangkap lima tokoh penggerak Aksi 313 pada Jumat, 31 Maret 2017. Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat atau makar dan ditahan di Mako Brimob. Mereka adalah Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansya, Diko Nugraha, dan Andre Zainudin.
Pada Jumat 21 Aprl 2017, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka Khaththath, di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. "Sudah kami perpanjang masa penahanannya untuk terus diperiksa," kata Argo pada Jumat, 21 April 2017.