Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berpesan kepada para direksi di perusahaan daerah maupun perusahaan negara (BUMD/BUMN) agar mengambil pelajaran dari persidangan perkara yang dihadapinya, yakni pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
"Bagi teman-teman yang menjadi direksi perusahaan daerah tolong belajar dari apa yang terjadi di sidang ini," kata Dahlan seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017. Mejalis hakim memvonis Dahlan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Menurut Dahlan, para direksi di BUMD/BUMN perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan. "Mungkin ini kebodohan saya karena waktu itu saya menyangka kalau perusahaan bentuknya PT, maka aturan PT yang berlaku, tadi (di persidangan) terbukti tetap tidak seperti PT," katanya.
Namun begitu, apapun yang telah terjadi, ia selaku pimpinan ikut bertanggung jawab atas adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan bawahannya dalam pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung sehingga menyebabkan negara rugi Rp 10,8 miliar. "Itu risiko pimpinan," ujar Dahlan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Dahlan selaku dirut bersama kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur. Dahlan juga dianggap teledor tidak melakukan monitoring terhadap bawahannya.
Pelanggaran itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Sementara Dahlan sebelumnya menganggap hal itu tidak melanggar karena PT Panca berbentuk PT.
Hakim menyatakan Dahlan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.