Divonis 2 Tahun Bui, Dahlan Iskan Berharap Direksi BUMD Belajar

Reporter

Sabtu, 22 April 2017 08:00 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berpesan kepada para direksi di perusahaan daerah maupun perusahaan negara (BUMD/BUMN) agar mengambil pelajaran dari persidangan perkara yang dihadapinya, yakni pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

"Bagi teman-teman yang menjadi direksi perusahaan daerah tolong belajar dari apa yang terjadi di sidang ini," kata Dahlan seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017. Mejalis hakim memvonis Dahlan dengan hukuman 2 tahun penjara.



Baca juga: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Dahlan, para direksi di BUMD/BUMN perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan. "Mungkin ini kebodohan saya karena waktu itu saya menyangka kalau perusahaan bentuknya PT, maka aturan PT yang berlaku, tadi (di persidangan) terbukti tetap tidak seperti PT," katanya.

Namun begitu, apapun yang telah terjadi, ia selaku pimpinan ikut bertanggung jawab atas adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan bawahannya dalam pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung sehingga menyebabkan negara rugi Rp 10,8 miliar. "Itu risiko pimpinan," ujar Dahlan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Dahlan selaku dirut bersama kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur. Dahlan juga dianggap teledor tidak melakukan monitoring terhadap bawahannya.

Simak pula: Ajukan Banding, Pengacara Dahlan: Hakim Tak Lihat Pembagian Peran

Pelanggaran itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Sementara Dahlan sebelumnya menganggap hal itu tidak melanggar karena PT Panca berbentuk PT.

Hakim menyatakan Dahlan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NUR HADI

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

43 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.

Baca Selengkapnya