Dahlan Iskan Hanya Divonis 2 Tahun, Kejati Banding

Reporter

Jumat, 21 April 2017 20:30 WIB

Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

"Meski kami masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, tetapi kalau kami lihat dari vonis hakim dibanding dengan tuntuntan jaksa, kami tetap menyatakan banding," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Jumat, 21 April 2017.

Baca juga: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim hanya memvonis Dahlan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 subsider 2 bulan. Vonis itu lebih ringan 4 tahun dari tuntunan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Dahlan 6 tahun kurungan penjara dan mewajibakan membayar uang ganti Rp 4,1 miliar.

Menurut Maruli, hakim seharusnya menghukum Dahlan sesuai tuntutan karena jaksa bisa membuktikan bahwa mantan direktur utama PT Panca tersebut melanggar dakwaan primer. Walau begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tahsin menyatakan terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara besama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama-sama kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

Simak pula: Sidang Duplik Aset BUMD, Dahlan Iskan Ngotot Tak Bersalah

Dahlan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Dahlan dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Tim kuasa hukum Dahlan menganggap mejelis hakim tidak mempertimbangan pembagian peran dan mengenyampingkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

NUR HADI

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

40 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya