Sidang Suap Bakamla Ditunda hingga Pekan Depan

Reporter

Jumat, 21 April 2017 16:02 WIB

Pegawai PT. Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Ia bersama 2 orang swasta terjaring OTT dalam dugaan suap pengadaan Long Range Camera, Monitoring Satellite dan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia dengan terdakwa Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus ditunda hingga 28 April 2017. Hal itu lantaran saksi-saksi yang rencananya dihadirkan yaitu Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Ari Soedewo dan staf khususnya, Ali Fahmi, tidak hadir dalam sidang itu.

“Kami memangil dua orang ini karena banyak disebut oleh saksi-saksi sebelumnya mengenai bagaimana proses penganggaran, lalu proses lelang di Bakamla,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 21 April 2017.

Baca juga: Stafsus Kepala Bakamla Mangkir Sidang, Jaksa Ancam Jemput Paksa

Bukan hanya itu, Kiki menyebut Arie dan Ali mengetahui terkait persentase-persentase pembagian duit ke sejumlah pejabat di Bakamla. “Sebenarnya ini adalah kesempatan yang baik bagi kedua saksi untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang ada di persidangan, sehingga ada fakta yang berimbang,” ujar dia.

Arie mangkir dari persidangan untuk kedua kalinya dengan alasan sedang melakukan dinas ke Australia. Sementara Ali sudah mangkir dari persidangan sebanyak tiga kali. Hingga kini Ali tidak diketahui di mana rimbanya. “Istrinya juga mengaku tidak tahu,” ungkap Kiki.

Pemanggilan Arie, menurut Kiki, bersifat lintas institusi karena dia masih tercatat sebagai anggota aktif TNI. Untuk itu, pemanggilan dilakukan antar pimpinan Institusi. “Pimpinan KPK telah bersurat pada Panglima TNI, meminta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan, namun hingga kini belum hadir,” ujar dia.

Dari persidangan tadi, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan kedua orang saksi ke persidangan. Menurut Kiki, dengan penetapan itu artinya majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai urgensi keterangan dari kedua orang saksi tersebut. Namun, apabila kedua saksi itu lagi-lagi mangkir ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.

Atas permintaan jaksa, Hakim Frangky Tumbuwun mengatakan akan mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi. "Seandainya setelah seminggu itu tidak hadir, kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Setiyono, menyayangkan penundaan sidang. "Kalau saksi tidak hadir lagi, sebaiknya dilanjutkan ke agenda berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, Adami dan Hardy bersama-sama dengan bosnya di PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada pejabat Bakamla terkait dengan pengadaan satelit monitor untuk Bakamla.

CAESAR AKBAR | TSE

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya