Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath tidak bisa diintervensi.
Argo mengatakan hal itu karena sejumlah pihak mendesak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Khaththath dari tuduhan sebagai tersangka upaya makar. Dia menuturkan penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum, dalam kasus itu.
Selain itu, polisi memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemufakatan jahat tersebut.
Argo mempersilakan Khaththath mengajukan penangguhan penahanan. Namun penyidik akan menganalisis serta mempertimbangkan secara obyektif dan subyektif.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dengan dugaan pemufakatan jahat pada Jumat dinihari, 31 Maret 2017. Lima orang itu adalah Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Selain itu, Veddrik dan Marad dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.