Sidang Ahok, Setara Institute: Hakim Harus Bebaskan Ahok

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 21 April 2017 06:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos meminta majelis hakim membebaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari segala dakwaan dan merehabilitasi nama baiknya. Menurut Bonar, proses peradilan yang selama ini berlangsung hanya untuk memenuhi hasrat politik.

Dalam persidangan Kamis pagi, jaksa penuntut umum menuntut Basuki alias Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan selama dua tahun. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melakukan pelanggaran Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan dakwaan alternatif. Namun, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer.

“Tuntutan JPU yang membebaskan Ahok dari tuntutan Pasal 156a KUHP ini menguatkan pandangan bahwa unsur-unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al-Maidah ayat 51 sulit dibuktikan,” kata Bonar dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2017.

Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun

Selain itu, kata Bonar, tuntutan itu mengindikasikan penetapan Ahok sebagai tersangka oleh kepolisian bukan sebuah due process of law. Penegak hukum berupaya memuaskan hasrat kerumunan politik (political mob) untuk menjebloskan Ahok ke penjara dan menyingkirkannya dari pemilihan Gubernur DKI Jakarta lewat stigma “penista agama”.

Peradilan atas Ahok dengan dakwaan penistaan agama itu dianggap sebagai instrumentasi hukum oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan politik. “Atau paling tidak membiarkan hukum menjadi instrumen untuk memenuhi hasrat dan kepentingan politik kerumunan massa jalanan,” ucapnya.

Menurut Bonar, bila JPU secara meyakinkan menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer, sesungguhnya JPU gagal membuktikan mens rea (niat jahat) Ahok di balik ucapannya. “Karenanya semakin nyata keanehan proses pro justicia kasus Ahok bila tuntutan Pasal 156 KUHP dipaksakan,” ujar Bonar.

Bonar menjelaskan, cakupan Pasal 156 lebih luas dari 156a, sehingga semakin tidak tepat, kabur, dan abstrak tuntutan atas Ahok. “Tuntutan main-main itu sebenarnya semakin menguatkan indikasi bahwa selama ini penegak hukum tunduk pada aspirasi politik 'pokoknya Ahok harus salah',” tutur Bonar.

Baca juga: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama

Setara Institute, ujar Bonar, mengingatkan majelis hakim agar menghayati asas In Dubio Pro Reo dalam memutus kasus Ahok. Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. “Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Bonar.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya