Suap Jabatan, KPK Telisik Setoran Bupati Klaten ke Perusahaan

Kamis, 20 April 2017 20:03 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi memanfaatkan sisa waktu penahanan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini untuk menelisik ihwal setoran uang Hartini ke sebuah perusahaan.

“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SHT (inisial Sri Hartini) dan satu orang saksi di kantor KPK di Jakarta. Sedangkan di Markas Kepolisian Resor Klaten, diagendakan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis petang, 20 April 2017.

Baca juga: Kasus Suap Bupati, KPK Periksa Kepala Bank Jateng Cabang Klaten

Febri tidak menyebutkan nama dari para saksi tersebut. Kendati demikian, Febri mengatakan 16 orang saksi yang diperiksa di Mapolres Klaten terdiri atas unsur kepala sekolah, guru, tenaga pengamanan rumah dinas bupati, dan karyawan Bank Jateng.

Ihwal pemeriksaan terhadap karyawan Bank Jateng, Febri berujar, berkaitan dengan setoran yang diduga dilakukan Hartini kepada sebuah perusahaan yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani, yakni suap pengisian sejumlah jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Sayangnya Febri tidak menjelaskan secara detail ihwal perusahaan yang dimaksud serta nominal dan maksud penyetoran tersebut.

Tempo berupaya menghubungi Febri sejak Kamis siang hingga petang. Meski telepon selularnya aktif, Febri belum mengangkat telepon. Dalam pesan pendeknya via WhatsApp, Febri mengatakan materi pemeriksaan terhadap 17 saksi pada hari ini untuk mengklarifikasi tiga poin. “Yaitu indikasi penerimaan suap oleh SHT terkait pengisian jabatan, dana aspirasi, dan proyek di Dinas Pendidikan Klaten,” kata Febri.

Simak pula: Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Telah Periksa Sekitar 70 Saksi

Ia menambahkan, tim KPK saat ini juga sedang dalam proses menyelesaikan pemberkasan perkara Hartini yang ditargetkan selesai dalam bulan ini. Pengacara Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya hingga kini masih terus diklarifikasi terkait dengan keterangan sejumlah saksi. “Bu Hartini tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan para saksi itu,” kata Deddy.

Dia menambahkan, menurut informasi dari KPK, berkas perkara Hartini diperkirakan akan dilimpahkan ke penuntut KPK pada 27–28 April 2017. “Sama seperti Suramlan (terdakwa dugaan suap jabatan), Bu Hartini juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Mungkin awal Mei beliau sudah mulai disidangkan,” kata Deddy.

Lihat juga: Penyuapnya Mau Disidang, Bupati Klaten Yakin Segera Menyusul

DINDA LEO LISTY

KPK

Berita terkait

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

25 menit lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

10 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

16 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

23 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya