Desak KPK Buka Rekaman Miryam, ICW: DPR Ingin Selamatkan Anggota  

Reporter

Rabu, 19 April 2017 09:16 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar saat aksi teatrikal Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, 12 Februari 2017 TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. DPR bahkan mengancam akan menggunakan hak angket untuk memerintahkan rekaman itu dibuka.

“Apa yang dilakukan DPR hanya bentuk manuver politik untuk menyelamatkan anggota yang terlibat dalam kasus itu,” ujar peneliti ICW, Aradila Caesar, saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 April 2017.

Baca juga: DPR Desak Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, KPK Menolak

Aradila menuturkan, permintaan DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam tidak dapat dibenarkan. Sebab, turunan BAP hanya dapat diberikan kepada tersangka dan penasihat hukumnya. Sifat BAP rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik, karena menyangkut penyidikan sebuah perkara.

Menurut dia, jika BAP itu dibuka di hadapan publik, ada kemungkinan penyidik akan kesulitan menggali fakta karena prosesnya sudah dicampuri. “Selain itu, rentan terhadap manipulasi, misalnya barang bukti dihilangkan dan alat bukti dikondisikan. Makanya BAP bersifat rahasia,” katanya.

Dalam rapat kerja yang berlangsung tadi malam, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi meminta rekaman itu dibuka. Namun KPK bersikukuh menolaknya. Saat rapat berlangsung, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Hanura, Dossy Iskandar, menyarankan DPR menggunakan instrumennya yang dapat membuat KPK membuka rekaman itu. "Jika KPK menyatakan tidak bisa, ini harus ditarik ke instrumen parlemen yang memungkinkan bisa, yaitu hak menyatakan pendapat atau turun sedikit, hak angket," katanya.

Menjelang penutupan rapat, dan saat pembacaan rumusan kesimpulan hasil rapat, KPK merasa keberatan dengan poin nomor empat. Di poin itu, DPR meminta pimpinan KPK mengklarifikasi dengan membuka rekaman pemeriksaan Miryam. "Kami mohon maaf, kami mengharapkan kata-kata di poin empat berakhir di klarifikasi dan menghapuskan membuka rekaman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menyikapi sikap dari pimpinan KPK itu, pimpinan rapat, Benny K. Harman, mempersilakan anggota untuk memberi tanggapan. Mayoritas anggota mendorong agar mengajukan hak angket. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan, fraksinya setuju mengajukan hak angket. "Kami akan menggunakan hak konstitusional kami. Kami menduga ada penyimpangan di sini," katanya.

Sedangkan anggota Komisi Hukum lainnya dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan pengajuan hak angket ini diperlukan lantaran ada hal yang tidak normal dalam penyidikan di KPK. "Kami akan menggunakan hak konstitusional kami," katanya.

Sementara itu, Agus menyatakan menghormati sikap DPR. "Itu hak DPR. Kami tidak bisa menolak," ucapnya. Agus menjelaskan pihaknya bersikeras tidak mau membuka rekaman ini lantaran Miryam saat ini sedang berstatus sebagai tersangka kesaksian palsu. Pemeriksaan terhadap Miryam di kasus ini, kata dia, masih berlangsung. "Kan masih penyidikan, kalau BAP-nya dibuka? Kan belum, dong," ucapnya.

Saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam mengaku diancam enam orang anggota Dewan. Melalui keterangan penyidik KPK, enam orang terduga itu adalah Bambang Soesatyo, Desmond J. Mahesa, Aziz Syamsuddin, Sarifuddin Sudding, Masinton Pasaribu, dan satu orang yang tidak diingat namanya.

GHOIDA RAHMAH | AHMAD FAIZ

ICW

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

19 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

22 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

22 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

23 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

24 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

24 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

29 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya