Jaksa Curigai Penolakan Rekomendasi Panitia E-KTP  

Reporter

Selasa, 18 April 2017 09:54 WIB

Warga di masuakan datanya saat pembuatan e-KTP di kelurahan Menteng, Jakarta, Selasa (9/8). Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik / e-KTP mengalami keterlambatan disebabkan oleh jaringan yang bermasalah sehingga penerapannya hingga kini baru di lima kelurahan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, mencurigai alasan Kementerian Dalam Negeri enggan mengikuti rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Irene mengatakan rekomendasi LKPP merupakan pendapat profesional yang sebaiknya dijalankan. Ia menyatakan hal ini seusai sidang lanjutan kasus suap Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 April 2017. “Ini bukti Kementerian Dalam Negeri sengaja mengabaikannya,” katanya.

Sidang e-KTP kesepuluh itu menghadirkan enam orang saksi. Namun, karena keterbatasan waktu, hanya dua orang yang memberi kesaksian. Mereka adalah Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Husni Fahmi dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta. Dalam kesaksiannya, Setya Budi menjelaskan, lembaganya telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada panitia proyek e-KTP, tapi tak dijalankan.

Baca: Begini Kronologi Kementerian Keuangan Loloskan Dana Proyek E-KTP

Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada panitia e-KTP adalah pemecahan proyek itu menjadi sembilan lingkup pekerjaan. Panitia akhirnya memutuskan ruang lingkup proyek tersebut hanya satu dan tidak dipecah sama sekali. Irene menilai panitia e-KTP lebih mulus berkoordinasi jika hanya dengan satu ruang lingkup. “Saya juga menduga, dengan hanya satu konsorsium, proyek e-KTP akan lebih mudah dikorupsi,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Setya Budi mengatakan sudah berkali-kali memberi rekomendasi, tapi tak pernah digubris. Tim LKPP menilai, bila ruang lingkup pekerjaan tidak dibagi, peluang kegagalan akan lebih besar. LKPP juga memberi rekomendasi aanwijzing ulang, yakni pemberian penjelasan dalam pengadaan tender. Setya Budi menilai tahapan aanwijzing, yang dilakukan hanya sekali, menyalahi aturan. "Kami minta aanwijzing ulang, tapi enggak diterima," tuturnya.

Menurut dia, dari pengalaman LKPP, proyek besar seperti e-KTP tidak mungkin bisa dikerjakan hanya dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan prediksi pemerintah. Apalagi proyek ini hanya dikerjakan satu pelaksana. “Bila hanya dua tahun, tidak masuk akal. Minimal membutuhkan waktu lima tahun pengerjaan,” katanya.

Baca: Perangkat Keras Pengadaan E-KTP Sudah Dipesan Sebelum Tandatangan

Setya Budi pun sempat merekomendasikan agar kontrak dengan pengusaha yang berkaitan dengan proyek e-KTP dibatalkan. LKPP, kata dia, sudah mencium adanya kerugian negara saat itu. Dengan demikian, bila tidak dibatalkan, kerugian dikhawatirkan akan semakin besar. Setya Budi juga menjelaskan, selaku ketua pendamping proyek e-KTP, ia tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu perkembangan proyek itu oleh panitia. “Kami sudah mengirim surat untuk tanya perkembangannya, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Soesilo Aribowo, kuasa hukum terdakwa proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengatakan kliennya sudah memberikan surat yang menjelaskan perkembangan proyek itu kepada LKPP sehari setelah lembaga tersebut menanyakan perkembangannya. Ia menilai, sebagai rekomendasi, panitia berhak tidak mengikutinya. “Keputusan untuk satu paket pengerjaan dan melanjutkan proyek itu sudah atas persetujuan Pak Menteri dan semua pihak,” ucapnya.

MAYA AYU PUSPITASARI | MITRA TARIGAN

Baca: Panitia E-KTP Tak Ikuti Saran, LKPP: Sekarang Ketemu di Tipikor

KPK

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya