Setya Novanto Dicekal, DPR Batal Ajukan Nota Keberatan ke Jokowi  

Reporter

Selasa, 18 April 2017 08:51 WIB

Setya Novanto tiba di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. Setya Novanto akan menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan Dewan batal mengirimkan nota keberatan ihwal pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. "Saya dengar pimpinan mengurungkan mengirim (nota keberatan) ke Presiden," ujarnya di DPR, Senin, 17 April 2017.

Bambang tidak merinci informasi tersebut. Namun dia menyarankan masalah nota keberatan pencegahan itu tidak menjadi domain pimpinan DPR. Seharusnya, kata dia, hal itu menjadi ranah Komisi Hukum karena Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mitra kerjanya.

Baca: DPR Protes Pencekalan Setya Novanto, KPK: Seharusnya, sih, Tidak

Menurut dia, karena mitra kerja, Komisi Hukum dapat bertanya kepada pimpinan KPK ihwal alasan dan landasan komisi antirasuah mencegah Setya. Meskipun, ucap Bambang, KPK akan menjawab bahwa pencegahan adalah subyektivitas penyidik. "Namun, perlu kita sampaikan, beberapa ketentuan undang-undang (menyatakan) saksi tidak perlu dicekal, tapi ada juga undang-undang KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," ujarnya.

KPK mencegah Setya ke luar negeri selama enam bulan sejak Selasa lalu. Komisi antirasuah menilai pencegahan tersebut diperlukan untuk memperlancar pemeriksaan. Penyidik membutuhkan keterangan Setya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Setya Novanto Dicekal, Sekjen Golkar: Tidak akan Intervensi KPK


Andi Narogong adalah pengusaha yang menjadi tersangka ketiga dalam megakorupsi itu. Ia diduga mengatur tender dan penganggaran proyek e-KTP sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun. KPK juga ingin menelusuri hubungan Andi dengan Setya.

Keputusan KPK itu memantik reaksi keras para anggota Dewan di Senayan. Mereka menggelar rapat Badan Musyawarah bersama seluruh pimpinan fraksi membahas keberatan Golkar terhadap pencegahan Setya. Hasilnya, DPR berencana melayangkan nota protes kepada Presiden terkait dengan sikap KPK tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan nota keberatan itu tidak bisa dibatalkan. Alasannya, ucap dia, keluarnya nota merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah. Namun Fahri mengatakan tidak tahu apakah nota keberatan itu sudah dikirim ke Presiden atau belum. "Saya belum cek," ujarnya.

Baca: Setya Novanto Dicekal, Istana Sebut Nota Protes DPR Salah Alamat

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya tidak akan mencabut surat pencegahan Setya. "Itu hak DPR, tapi proses hukum tetap berjalan," ucapnya.

DANANG FIRMANTO | HUSSEIN

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

33 menit lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

10 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya