Ada Pilkada, Fahri Hamzah Tunda Nota Protes Pencekalan Novanto

Reporter

Selasa, 18 April 2017 06:31 WIB

Politisi PKS, Fahri Hamzah (kiri), bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, 4 April 2016. Menurut PKS, Fahri dianggap sering melontarkan pernyataan kontroversial di ranah publik. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menunda penyampaian surat protes pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia memastikan nota protes itu tetap akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Fahri menilai, surat itu belum dilayangkan ke Presiden lantaran bertepatan dengan momen pilkada DKI Jakarta. “Ini lagi pilkada, efeknya ke mana-mana. Pak Novanto Ketua Partai Pendukung Ahok,” kata dia, Senin, 17 April 2017.

Baca: Tak Gubris Protes Fahri Hamzah, KPK Tetap Cekal Setya Novanto

Fahri menuturkan berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPR, muncul usulan surat tersebut agar disampaikan ke Presiden saat rapat konsultasi. Dalam rapat Bamus, memang ada sejumlah keputusan yang menyangkut ihwal surat pencekalan terhadap Setya Novanto. Yaitu nota keberatan atas surat itu dan meminta adanya rapat konsultasi untuk menyampaikan jelas tujuan dari nota keberatan tersebut kepada Presiden.

Fahri menegaskan bahwa surat keberatan itu tidak bisa dibatalkan sebab sudah menjadi keputusan rapat Bamus. Surat itu hanya bisa dibatalkan apabila ada rapat lagi dari Badan Musyawarah. Ia meminta Komisi lll sebagai mitra KPK juga ikut membahas persoalan pencekalan Setya.

Simak: Setya Dicekal ke Luar Negeri, Politikus Golkar: Kami Tahu Arahnya

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyayangkan sikap DPR yang bakal melayangkan protes atas pencekalan Setya Novanto dalam penyidikan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Harusnya sih tidak, tapi kalau dilayangkan kan kami tidak bisa larang juga,” kata Basaria.

Meski begitu, Basaria melihat surat tersebut merupakan hak DPR. Sehingga KPK tak akan melarang munculnya nota protes dari DPR. Namun ia menilai surat keberatan itu tak ada hubungannya dengan tugas Setya sebagai Ketua DPR.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya