KPK Akan Periksa Lagi Elza Syarief, Saksi Miryam di Sidang E-KTP  

Reporter

Senin, 17 April 2017 14:15 WIB

Pengacara Elza Syarief menunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dalam sidang kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. "Pengacara Elza Syarief diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017.

Febri menjelaskan, pihaknya akan memeriksa apa pun yang dikatakan Miryam, yang saat itu masih berstatus saksi, di kantor Elza dan yang disampaikan kepada publik dalam sidang kasus e-KTP.

Baca juga:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Bertemu dengan Miryam S Hariyani

Dalam pemeriksaan Elza hari ini, KPK menginginkan informasi lebih jauh mengenai hal yang disampaikan Miryam di kantor Elza serta untuk mengetahui siapa saja yang menekan Miryam.

Selain itu, KPK akan mencari tahu faktor penyebab Miryam mengubah keterangan dalam sidang e-KTP. "Untuk memastikan dan memperluas konteks kasus e-KTP," ujarnya.

Baca pula:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Bantah Suruh Miryam S Hariyani Cabut BAP

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam, sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi e-KTP.

Tersangka Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam merupakan tersangka ke-4 yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Silakan baca:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sudah menetapkan Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto sebagai tersangka. Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga mendalangi korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up bahan belanjaan.

GRANDY AJI | S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya