Suap Pejabat Pajak, Direktur PT EK Prima Divonis 3 Tahun Penjara  

Senin, 17 April 2017 13:59 WIB

Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 April 2017. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum 3 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan warga asli India itu terbukti menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar.

"Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 April 2017. Hakim mengatakan Rajamohanan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama.

Baca juga: Sidang Suap Pajak, Ajudan Dirjen Disebut Tahu Suap ke Handang

Perkara suap ini dimulai saat PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) mendapat surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar. Jumlah itu akumulasi dari tagihan pajak pada 2014-2015 disertai bunga. Rajamohanan melayangkan keberatan. Namun permasalahan pajak lain muncul. Di antaranya penolakan tax amnesty, surat tagihan pajak, pencabutan status pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.

Untuk menyelesaikan permasalahan pajak perusahaannya, Rajamohanan terbukti menjanjikan Rp 6 miliar untuk Handang. Sebelum uang diserahkan seluruhnya, Rajamohanan dan Handang keburu dicokok KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur penyerahan uang sudah terjadi sehingga suap terbukti dilakukan. Selain itu, Handang terbukti sebagai penyelenggara negara yang dilarang menerima suap. "Unsur pemberian kepada pegawai negeri dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan sudah terpenuhi," kata Anwar.

Simak pula: Suap, Pejabat Pajak Handang Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar

Vonis yang diberikan hakim kepada Rajamohanan lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang sebelumnya jaksa meminta hakim memvonis Rajamohanan penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyebut hal-hal yang meringankan Rajamohanan adalah terdakwa menyesali perbuatan, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Rajamohanan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rajamohanan belum menerima putusan majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, ia mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Setelah diskusi, kami menyatakan pikir-pikir," kata Samsul Huda, kuasa hukum Rajamohanan.

Lihat juga: Suap Pejabat Pajak, Rajamohanan Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Adapun jaksa penuntut umum KPK juga mempertimbangkan mengajukan banding. "Demikian juga kami pikir-pikir," kata Ali Fikri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya