Petugas kepolisian melakukan penjagaan saat berlangsung proses mediasi penyelesaian konflik internal antara Lembaga Dewan Adat dan pihak Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, di Keraton Kasunanan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2017). Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik internal. ANTARA
TEMPO.CO, Surakarta - Dua petinggi Dewan Adat hingga saat ini masih bertahan di dalam Keraton Kasunanan Surakarta. Mereka merasa berhak tinggal di dalam keraton sehingga tidak bersedia dikeluarkan.
Salah satunya adalah GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, putri dari Paku Buwana (PB) XIII. Satunya lagi adalah GKR Isbandiyah, adik dari PB XIII. "Mereka diminta keluar tapi tidak mau," kata petinggi Dewan Adat lainnya, KP Eddy Wirabhumi, Ahad 16 April 2017. Baca : Kisruh Keraton Surakarta, Dewan Adat Akui Berikan Gelar Kebangsawanan
Menurut Eddy, sesuai adat, kedua orang itu memiliki hak untuk tinggal di dalam keraton. "Status mereka adalah janda," katanya. Dia menyebut tidak ada yang berhak untuk mengusir keduanya.
Sedangkan anggota Dewan Adat lainnya saat ini sudah tidak bisa lagi memasuki keraton. Mereka dilarang untuk masuk sejak Sabtu kemarin. "Kami menyayangkan sikap polisi yang berjaga dan melakukan intervensi," katanya.
Selama beberapa tahun terakhir, keraton dikuasai oleh Dewan Adat yang didirikan oleh adik-adik PB XIII. Sedangkan PB XIII selaku raja hanya bisa berada di kediamannya di Sasana Putra tanpa bisa masuk ke dalam keraton.
Sedangkan Sabtu, 15 April 2017 kemarin, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggeledah keraton terkait laporan pemalsuan gelar kebangsawanan. Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ratusan polisi.
Dewan Adat lantas keluar dari keraton untuk berunding dengan kubu PB XIII di sebuah restoran. Sepulang dari perundingan, mereka tidak bisa lagi masuk keraton yang dijaga oleh polisi.
Meski demikian, dia memilih untuk mengalah. "Kami hanya masyarakat biasa, tidak mungkin mampu melawan penguasa," kata dia. Menurutnya, pemerintah sudah masuk terlalu jauh dalam konflik keluarga itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengaku bahwa polisi berjaga di Keraton Surakarta atas permintaan PB XIII. "Raja yang menentukan siapa saja yang boleh masuk," katanya. Sedangkan Dewan Adat masuk dalam daftar pihak-pihak yang tidak boleh masuk dalam keraton.
Kubu PB XIII mengakui bahwa pihaknya telah meminta penjagaan polisi di dalam kompleks keraton. "Ini demi kelancaran upacara adat Tingalan Jumenengan," katanya. Rencananya, upacara adat itu akan berlangsung pada 22 April 2017 mendatang.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pendekatan dengan dua anggota Dewan Adat yang masih berada di dalam keraton. "Kami tengah berbicara dan meminta mereka keluar untuk sementara," katanya.
Konflik Keraton Surakarta Mereda, Dua Kubu Bertemu di Kediaman Raja
4 Januari 2023
Konflik Keraton Surakarta Mereda, Dua Kubu Bertemu di Kediaman Raja
Suasana di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Surakarta yang sempat kembali memanas saat keributan di dalam keraton itu pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu, akhirnya mereda.
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
27 Desember 2022
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
Sejarah awal konflik internal Keraton Surakarta akibat perebutan tahta raja antara Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi dan KGPH Tedjowulan sepeninggal Raja Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004.