TEMPO.CO, Solo - Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta mengakui telah memberikan gelar kebangsawanan selama beberapa tahun terakhir. Mereka berdalih pemberian gelar merupakan rangkaian dari upacara adat Tingalan Jumenengan.
"Pemberian gelar ini memang harus diberikan kepada orang-orang yang berjasa kepada keraton," kata salah satu petinggi Dewan Adat, KP Eddy Wirabhumi, Ahad 16 April 2017. Pemberian gelar diberikan melalui wisuda dengan penyerahan surat kekancingan (sertifikat).
Baca : Polda Jawa Tengah Segera Periksa Dewan Adat Keraton Surakarta
Pemberian gelar itu menurutnya sudah berlangsung secara turun temurun. Selain memberi gelar untuk orang dari luar keraton, mereka juga menaikkan gelar para abdi dalem keraton yang memiliki kinerja baik.
"Hanya saja, sejak 2013 raja berhalangan sehingga tidak bisa mengikuti Tingalan Jumenengan," katanya. Kondisi itu terkait dengan konflik internal dalam keraton. "Padahal pemberian gelar harus dilakukan," katanya.
Akhirnya, Dewan Adat akhirnya mengangkat salah satu kerabatnya sebagai pelaksana tugas raja. "Hal ini kami lakukan agar persyaratan untuk penyelenggaraan upacara adat bisa lengkap," katanya beralasan.
Simak pula :
Kasus Dihina Berbau Rasis di Bandara Changi, Gubernur NTB Memilih Sabar
"Persoalan apakah langkah ini melanggar hukum, itu harus diuji dan dibuktikan," katanya. Menurut Eddy, pihaknya siap untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kubu Paku Buwana XIII melaporkan petinggi Lembaga Dewan Adat yang dituding telah memberikan gelar palsu kepada masyarakat. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Sabtu kemarin, polisi menggeledah dan menyita beberapa barang dari dalam keraton. "Kami saat ini juga tengah memeriksa saksi terkait kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah komisaris Besar Djarod Padakova.
AHMAD RAFIQ