Pungli Pelabuhan Samarinda, Polri: Komura Terima Rp 2 Triliun

Reporter

Jumat, 14 April 2017 13:11 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya didampingi Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak saat meninjau barang bukti pungli bongkar muat barang di pelabuhan, 18 Maret 2017. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,1 miliar yang ditampung dalam empat kardus. TEMPO/FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya menuturkan pihaknya fokus membantu pembenahan pelabuhan di Indonesia, termasuk mengawal sistem no sevice no pay, yaitu jika tidak ada pelayanan di pelabuhan maka tidak diperbolehkan ada pengenaan tarif apa pun. Hal itu terkait dengan dugaan tindak pungli di Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, yang diduga dilakukan oleh pengurus Komura.

Agung menuturkan di sana diketahui tidak ada aktivitas tenaga kerja bongkar muat, namun Komura tetap meminta tarif kepada PT PSP, selaku pengelola dan operator terminal peti kemas. “Dari hasil analisa dokumen sejak 2010 hingga 2016, terdapat dana sebesar Rp 180 miliar yang diduga hasil pemerasan pengurus Komura,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2017.

Baca juga:
Polisi Sita Ratusan Miliar Rupiah Aset Komura

Pungli di Samarinda, Sekretaris Komura Ditetapkan sebagai Tersangka

Agung mengatakan Rp 180 miliar itu hanya di terminal peti kemas Palaran saja, berbeda lagi di Peabuhan Muara Barau. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 perusahaan bongkar muat yang ada di Muara Berau, dan diketahui bahwa sepanjang 2010-2016 terdapat jumlah dana yang diterima Komura mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

"Seluruh dana itu kami menduga diperoleh secara melawan hukum, karena perusahaan bongkar muat itu sebenarnya keberatan dengan tarif yang diminta.”

Baca pula:
Cerita Pungli Pelabuhan (1), Penangkapan Buruh Komura

Menurut Agung, jika Komura mendasarkan pada kesepakatan yang dibuat, maka dari hasil penyidikan terdapat pihak yang tidak sepakat dan tidak menandatangani kesepakatan itu. "Pihak yang ikut tanda tangan juga karena dipaksa, jadi sebenarnya itu adalah kesepakatan yang cacat hukum,” ujarnya. Penyidik kini terus menelusuri uang pungli sebesar Rp 2 triliun yang diterima Komura itu.

Kasus ini bermulai ketika Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas, Terminal Peti Kemas, dan Kantor Komura, Jumat, 17 Maret 2017. Polisi kemudian menahan tersangka dalam OTT itu, yaitu Sekretaris Komura yaitu Dw alias DH, Sekretaris Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu Samarinda berinisal NA, dan Ketua PDIB berinisial HS.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya