Kepala Daerah Dilantik Serentak, Mendagri: Kami Cari Aturannya
Editor
Rina Widisatuti
Jumat, 14 April 2017 08:05 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang mempersiapkan usulan yang akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum. Ada tiga opsi pelantikan kepala daerah, salah satunya digelar secara serentak.
"Ada enggak aturan undang-undang atau keputusan KPU yang menjabarkan, membuat peraturan KPU pengertian serentak? Ya pilkadanya serentak, pelantikannya serentak. Kami sedang cari aturannya," kata Tjahjo di Bandung, Kamis, 13 April 2017.
Baca: Pilkada Putaran 2 DKI, PDIP Pastikan Kesiapan Menangkan Ahok-Djarot
Tjahjo mengatakan opsi lainnya adalah pelantikan digelar mengikuti selesainya masa jabatan kepala daerah. “Kalau kita mau ikuti masa selesainya jabatan itu kalau DKI kan Oktober, kalau sekarang dilantik, lama banget nanti,” kata dia. Namun, untuk opsi ketiga, dia tak menjelaskan secara rinci.
Kendati demikian, Tjahjo mengatakan keputusan pelantikan kepala daerah ada di tangan KPU. “Karena KPU sebagai penyelenggara penuh,” kata dia.
Menteri Tjahjo mengaku masih belum tahu kapan waktu pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak gelombang II tahun 2017 ini akan digelar. Pilkada yang masih tersisa adalah pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Tjahjo mengatakan ia telah memerintahkan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, untuk mendata pemilih tetap di putaran dua pilkada. “Tugas utama plt Gubernur DKI itu tuntaskan masalah data warga yang menggunakan hak pilih,” kata dia.
Baca juga: Ahok Versus Anies Soal Reklamasi di Debat Final Pilkada DKI
Tjahjo mengklaim, data pemilih DKI sudah lebih baik. “Pada tahap pertama ada 100 ribu lebih yang belum terdata. Memasuki tahap pertama, separuh dipangkas. Sekarang kira-kira tinggal 10 persen. Dari 5.000 ini repot. Kalau di kelurahan di Bandung bisa ditangani, kalau di Kota Jakarta sulit, apalagi yang kerja di luar negeri, enggak ada waktu mendata,” ujarnya.
Tjahjo menjanjikan akan mencari cara untuk membereskan data pemilih DKI untuk putaran dua pilkada. “Kita akan cari cara minimal setiap warga yang punya hak pilih terjamin hak pilihnya, jangan sampai ada alasan blangko habis, jangan sampai ada alasan belum terdata karena tidak sempat mendaftar,” kata dia.
Tjahjo mengatakan soal hak pilih ini bisa memicu masalah. “Sepuluh orang hak pilihnya terganggu bisa geger karena satu suara berpengaruh untuk menang-kalah. Ada pilkada di Indonesia itu bedanya hanya dua suara,” ucapnya.
KPU menetapkan pemilihan kepala daerah serentak gelombang II pada 15 Februari 2017 diikuti 101 daerah dari provinsi, kabupaten, dan kota. Terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut, yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
AHMAD FIKRI