Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan Irman dan Sugihartodua pejabat Kementeriandalam perkara rasuah terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ini termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mereka semua membantah.
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menggali indikasi kecurangan dalam tender pengadaan proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik). Pada sidang korupsi e-KTP yang digelar Kamis, 13 April 2017, sejumlah saksi menguatkan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.
Ada 10 saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang hari Kamis, 13 April 2017. Delapan di antaranya adalah anggota tim teknis dan panitia lelang pengadaan proyek e-KTP.
Menurut Jaksa Irene Putri, kesaksian penting yang terungkap hari ini adalah soal konsorsium yang memenangkan tender e-KTP. Dalam proses tahap awal, seharusnya tiga konsorsium bentukan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yakni konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera, sudah gugur karena tidak memenuhi syarat mandatori wajib.
"Pada proof of concept itu mereka tidak lolos. Tapi oleh terdakwa, berssama ketua panitia pengadaannya tetap dilanjutkan proses lelangnya. Itu lah yang kami gali, ada apa?" kata Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Selain itu, anggota tim teknis yang hadir menjadi saksi hari ini juga membenarkan adanya pertemuan di ruko Fatmawati sejak sebelum proses pelelangan. Pertemuan itu diduga untuk merencanakan rekayasa pelelangan tender. Hasil pertemuan adalah kesepakatan konsorsium PNRI sebagai pemenang tender dan pembentukan konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera sebagai pendamping PNRI.
"Memang diakui oleh semua tim teknis bahwa mereka terlibat untuk bertemu di ruko Fatmawati (ruko milik Andi Narogong di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35, Jakarta Selatan) dan mereka mengakui bahwa mereka bertemu dengan principal-principal, hanya beberapa principal yang kemudian menjadi bagian dari peserta lelang," ujar Irene.
Selanjutnya juga ada beberapa produk yang diajukan oleh beberapa vendor dalam pertemuan di ruko Fatmawati yang digunakan dalam pengadaan proyek e-KTP. "Misalnya L-1 Identity Solutions, Oracle untuk data base, kemudian Hewlett Packard untuk hardware itu diakui sama mereka," kata Irene.