Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Tim Teknis Dibiayai ke Amerika Serikat dan Diberi US$ 20 Ribu

image-gnews
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim teknis proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno, mengaku pernah dibiayai PT Biomorf Lone Indonesia untuk ke Amerika Serikat pada 2012. Ia juga mendapat uang sebesar US$ 20 ribu.

Tri mengatakan peristiwa itu terjadi setelah L-1 Identity Solutions terpilih menjadi produk pengadaan AFIS dalam proyek e-KTP. Produk itu ditawarkan Johanes Marliem.

"Saya mendapatkan kabar dari Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan satu orang dari BPPT menghadiri undangan Biometric Consortium Conference," ucap Tri saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 April 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Saksi dari BPPT Beberkan Pertemuan Tim Fatmawati

Tri berujar, seharusnya yang pergi saat itu adalah Menteri Dalam Negeri. Namun, karena jadwalnya padatnya, Menteri Dalam Negeri meminta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggantikannya. "Dari Dirjen disposisi ke Husni Fahmi," ujarnya.

Husni Fahmi, anggota staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, lalu meminta ada wakil BPPT yang mendampingi. Karena pekerjaan Tri berhubungan dengan data center, ia dipilih menemani Husni. Di Amerika, mereka bertemu dengan Johanes.

Awalnya Tri mengira ini adalah perjalanan dinas yang dibiayai oleh Kementerian Dalam Negeri. Segala akomodasi mulai tiket pesawat dan hotel sudah ditanggung. "Kenyataannya ini membuat saya sulit untuk serta merta tenang karena ternyata dibiayai oleh Biomorf," katanya.

Saat masih di Bandara Soekarno-Hatta sebelum terbang ke Amerika, Tri mengaku menerima uang saku dari Johanes sebesar US$ 20 ribu. Namun uang itu langsung ia berikan kepada Husni saat berada di dalam pesawat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

"Saya hanya meminta diberi sewajarnya. Jadi saya minta US$ 150 per hari selama sepuluh hari. Total US$ 1.500," ucap Tri. Ia berujar, patokan angka itu berasal dari uang yang ia terima saat melakukan perjalanan dinas ke Inggris. Pada Juni sebelumnya, ia mendapat uang saku sebesar US$ 100 per hari selama di Inggris.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Tri disebut pernah ikut serta dalam Tim Fatmawati, tim yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk merekayasa proses lelang tender e-KTP. Ia juga disebut pernah menerima perintah dari Sugiharto membuat konfigurasi spesifikasi teknis dan daftar harga produk pengadaan e-KTP.

Dalam menyusun spesifikasi teknis, Tri disebut mengarahkan pada merek produk tertentu. Sedangkan dalam membuat daftar harga, Tri bersama sejumlah anggota tim menaikkan harga barang sehingga lebih mahal dibanding harga sebenarnya serta tidak memperhitungkan diskon dari produk tertentu.

Baca juga: Setya Novanto Dicekal, Harapan DPR Berkirim Surat ke Jokowi

Selama menjadi tim teknis e-KTP, Tri mengaku mendapatkan gaji pokok Rp 2 juta per bulan. Selain itu, ia sering mendapat uang mulai Rp 4 juta hingga 7 juta dari Sugiharto. "Enggak setiap bulan, tapi cukup sering," tuturnya.

MAYA AYU PUSPITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.