Kasus E-KTP, KPK Akan Jemput Paksa Miryam Jika Mangkir

Reporter

Kamis, 13 April 2017 16:27 WIB

Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus penjemputan paksa jika Miryam S. Haryani mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 13 April 2017. Sampai dengan siang hari, anggota DPR dari Fraksi Hanura itu belum tampak. KPK juga belum menerima informasi terkait ketidakhadirannya.

"Penyidik masih menunggu kehadiran Miryam hingga sore nanti. Jika nanti tidak hadir dengan alasan yang patut,KPK akan mempertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa (jemput paksa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta saat dihubungi, Kamis, 13 April 2017.

Baca: Kasus E-KTP, Pengancam Miryam Masuk Dakwaan

Menurut Febri, Miryam akan diperiksa sebagai tersangka terkait pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Maret 2017.

"Miryam S. Haryani akan diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," ujarnya. Dia menambahkan, "Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif dan tetap memiliki bukti yang kuat," ujar Febri.

Sebelumnya KPK tengah mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP. "Untuk pemeriksaan dalam kasus e-KTP, hari ini dilakukan juga pemeriksaan untuk dua terdakwa yang diperiksa sebagai saksi. Tentu kami ingin mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa dari penyidikan dugaan keterangan yang tidak benar di persidangan," Febri menjelaskan.

Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Bantah Suruh Miryam S Haryani Cabut BAP

Febri mengatakan KPK menemukan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam pada saat menjadi saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto di persidangan.

"Kami ingin mendalami lebih lanjut karena berita acara saat proses pemeriksaan tersangka Miryam pada saat menjadi saksi yang kemudian dicabut, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan lain. Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini," tutur Febri.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan Irman dan Sugiharto. Setelah itu, KPK menetapkan Andi Agustinus atau Andi Narogong menjadi tersangka.

Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani sebagai Tersangka

Miryam disangkakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GRANDY AJI | ANTARA | RW

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

5 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

7 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

10 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

16 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

18 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

22 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

23 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya